Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksudkan dengan:
1. Pelayanan Kesehatan Tertentu adalah pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka memberikan dukungan kesehatan untuk kegiatan operasional dan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA, yang tidak dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
2. Kegiatan Operasional Kemhan adalah sebuah aksi meliputi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Kementerian Pertahanan.
3. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan negara.
4. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan menegakkan kedaulatan Negara.
5. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah pegawai negeri sipil yang berdinas di Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
6. Anggota Tentara Nasional INDONESIA selanjutnya disebut Anggota TNI adalah PNS Kemhan adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Kemhan dan TNI
7. Unit Organisasi, yang selanjutnya disebut U.O adalah U.O Kemhan, U.O Mabes TNI, U.O TNI-AD, U.O TNI-AL, U.O TNI-AU.