Wakil Menteri Pertahanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan.
Pasal 2
(1) Wakil Menteri Pertahanan mempunyai tugas membantu Menteri Pertahanan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pertahanan.
(2) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. membantu Menteri Pertahanan dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pertahanan; dan
b. membantu Menteri Pertahanan dalam mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Rincian tugas Wakil Menteri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. membantu Menteri Pertahanan dalam proses pengambilan keputusan Kementerian Pertahanan;
b. membantu Menteri Pertahanan dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kinerja;
c. memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan;
d. membantu Menteri Pertahanan mengembangkan kebijakan pertahanan yang tepat untuk menghadapi ancaman terhadap kedaulatan dan keutuhan negara;
e. bersama-sama dengan TNI membantu Menteri Pertahanan merancang dan menjalankan pembangunan kekuatan dan modernisasi Alutsista;
f. membantu Menteri Pertahanan melaksanakan revitalisasi industri pertahanan dan industri strategis;
g. membantu Menteri Pertahanan melaksanakan harmonisasi antara kebijakan, perencanaan kebutuhan dan anggaran, pelaksanaan kegiatan dan pengadaan serta peraturan perundang-undangan terkait dalam penyelenggaraan pertahanan negara agar dapat terlaksana secara efektif, efisien dan akuntabel;
h. melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan;
i. membantu Menteri Pertahanan dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Pertahanan;
j. melaksanakan pengendalian reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Pertahanan;
k. mewakili Menteri Pertahanan pada acara tertentu dan/atau memimpin rapat sesuai dengan penugasan Menteri Pertahanan;
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Pertahanan;
dan
m. dalam hal tertentu, Wakil Menteri Pertahanan melaksanakan tugas khusus yang diberikan langsung oleh PRESIDEN atau melalui Menteri Pertahanan.
(1) Wakil Menteri Pertahanan diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Masa jabatan Wakil Menteri Pertahanan paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersama dengan berakhirnya masa jabatan PRESIDEN yang bersangkutan.
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Wakil Menteri Pertahanan diberikan di bawah hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Menteri Pertahanan dan di atas jabatan struktural Eselon I.a.
(2) Ketentuan mengenai besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(1) Wakil Menteri Pertahanan yang berasal dari Pegawai Negeri diberhentikan dan/atau diberhentikan sementara dari jabatan organiknya selama menjadi Wakil Menteri Pertahanan tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
(2) Pegawai Negeri yang diberhentikan atau telah berakhir masa jabatannya sebagai Wakil Menteri Pertahanan dan belum mencapai batas usia pensiun dapat diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Wakil Menteri Pertahanan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Menteri Pertahanan apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan hak pensiun dan/atau pesangon sebagai Wakil Menteri Pertahanan.
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Menteri Pertahanan secara administratif didukung oleh Sekretariat Jenderal.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Menteri Pertahanan secara teknis didukung oleh Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan dan Pusat di lingkungan Kementerian Pertahanan.
(1) Dalam melaksanakan pemberian dukungan secara administratif Wakil Menteri Pertahanan dibantu oleh unit yang melaksanakan tugas bidang tata usaha paling tinggi setingkat Eselon III.a.
(2) Dalam pelaksanaan pemberian dukungan secara teknis Wakil Menteri Pertahanan dibantu tenaga fungsional yang ditugaskan secara khusus sesuai dengan kebutuhan.
(3) Tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), secara administratif merupakan tenaga fungsional di bawah unit pelaksana dan/atau unit pendukung Kementerian Pertahanan.
Wakil Menteri Pertahanan wajib berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan untuk:
a. membangun keselarasan dengan kebijakan Menteri Pertahanan;
b. mengikuti dan mematuhi petunjuk Menteri Pertahanan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Pertahanan.
(1) Wakil Menteri Pertahanan dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan para Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertahanan.
(2) Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Wakil Menteri Pertahanan berwenang mengadakan rapat koordinasi dengan para pejabat di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan ini, maka Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Kedudukan dan Tugas Wakil Menteri Pertahanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 366), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2012 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN