PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
(1) Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan untuk penyusunan Laporan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara selaras dan sesuai dengan penyelenggaraan Sistem Akuntansi Pemerintahan dan tata cara pengendalian serta evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
Penyelenggaraan SAKIP pada Kemhan dan TNI dilaksanakan oleh entitas Akuntabilitas Kinerja secara berjenjang dengan tingkatan sebagai berikut:
a. Entitas Akuntabilitas Kinerja Tingkat Satker TNI;
b. Entitas Akuntabilitas Kinerja Tingkat Kotama/Balakpus;
c. Entitas Akuntabilitas Kinerja Tingkat Satker Kemhan;
d. Entitas Akuntabilitas Kinerja TingkatU.O. Angkatan;
e. Entitas Akuntabilitas Kinerja Tingkat U.O. Markas Besar TNI;
f. Entitas Akuntabilitas Kinerja Tingkat U.O. Kemhan;
g. Entitas Akuntabilitas Kinerja Tingkat TNI; dan
h. Entitas Akuntabilitas Kinerja Tingkat Kemhan.
(1) Entitas Akuntabilitas Kinerja Satker TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a yaitu unit instansi pemerintah selaku kuasa pengguna anggaran yang melakukan kegiatan pencatatan, pengolahan, dan pelaporan data kinerja.
(2) Entitas Akuntabilitas Kinerja Kotama/Balakpus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b yaitu unit instansi pemerintah selaku kuasa pengguna anggaran yang melakukan kegiatan pencatatan, pengolahan, dan pelaporan data kinerja.
(3) Entitas Akuntabilitas Kinerja Tingkat Satker Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yaitu unit instansi pemerintah selaku kuasa pengguna anggaran yang melakukan pencatatan, pengolahan dan pelaporan data kinerja.
(4) Entitas Akuntabilitas Kinerja U.O.
Angkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d yaitu unit instansi pemerintah yang melakukan pencatatan, pengolahan, pengikhtisaran, dan pelaporan data kinerja.
(5) Entitas Akuntabilitas Kinerja U.O. Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e yaitu unit instansi pemerintah yang melakukan pencatatan, pengolahan, pengikhtisaran, dan pelaporan data kinerja.
(6) Entitas Akuntabilitas Kinerja U.O. Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f yaitu unit instansi pemerintah pusat yang melakukan pencatatan, pengolahan, pengikhtisaran, dan pelaporan data kinerja.
(7) Entitas Akuntabilitas Kinerja TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g yaitu unit kerja TNI yang melakukan pencatatan, pengolahan, pengikhtisaran, dan
pelaporan data Kinerja.
(8) Entitas Akuntabilitas Kinerja Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h yaitu unit kerja Kemhan yang melakukan pencatatan, pengolahan, pengikhtisaran, dan pelaporan data Kinerja.
Penyelenggaraan SAKIP pada Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. Renstra;
b. perjanjian kinerja;
c. pengukuran kinerja;
d. pengelolaan data kinerja;
e. pelaporan kinerja; dan
f. Reviu dan evaluasi kinerja.
Renstra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a disusun oleh:
(1) Menteri selaku penanggung jawab dan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan menyusun Renstra sebagai dokumen perencanaan Kemhan dan TNI untuk periode 5 (lima) tahunan dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
(2) Panglima TNI selaku penanggung jawab dan dilaksanakan oleh Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima TNI menyusun Renstra sebagai dokumen perencanaan TNI untuk periode 5 (lima) tahunan dengan berpedoman pada Renstra Kemhan dan TNI.
(3) Sekretaris Jenderal Kemhan selaku penanggung jawab dan dilaksanakan oleh Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemhan menyusun Renstra sebagai
dokumen perencanaan U.O. Kemhan untuk periode 5 (lima) tahunan dengan berpedoman pada Renstra Kemhan dan TNI.
(4) Panglima TNI selaku penanggung jawab dan dilaksanakan oleh Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima TNI menyusun Renstra sebagai dokumen perencanaan U.O. Markas Besar TNI untuk periode 5 (lima) tahunan dengan berpedoman pada Renstra TNI.
(5) Kepala Staf Angkatan selaku penanggung jawab dan dilaksanakan oleh Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan menyusun Renstra sebagai dokumen perencanaan U.O. Angkatan untuk periode 5 (lima) tahunan dengan berpedoman pada Renstra TNI.
(6) Kepala Satker (Kasatker) Kemhan menyusun Renstra sebagai dokumen perencanaan Satker Kemhan untuk periode 5 (lima) tahunan dengan berpedoman pada Renstra U.O. Kemhan.
(7) Panglima Kotama/Kepala Balakpus (Pangkotama/ Kabalakpus) menyusun Renstra sebagai dokumen perencanaan Kotama/Balakpus untuk periode 5 (lima) tahunan dengan berpedoman pada Renstra U.O.
(8) Kasatker TNI menyusun Renstra sebagai dokumen perencanaan Satker TNI untuk periode 5 (lima) tahunan dengan berpedoman pada Renstra Kotama/Balakpus.
Renstra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menjadi landasan penyelenggaraan SAKIP.
Ketentuan mengenai formulir Renstra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tencantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dokumen pelaksanaan anggaran menjadi dasar penyusunan Perjanjian Kinerja.
(1) Setiap Entitas Akuntabilitas Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menyusun lembar/ pernyataan dokumen Perjanjian Kinerja dengan memperhatikan dokumen pelaksanaan anggaran.
(2) Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mencantumkan Sasaran Strategis, Sasaran Program, Sasaran Kegiatan, Indikator Kinerja, Target Kinerja, Program dan Kegiatan serta Anggaran.
(3) Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diambil dari dokumen Renstra dengan memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. spesifik (specific);
b. dapat terukur (measurable);
c. dapat dicapai (attainable);
d. berjangka waktu tertentu (time bound); dan
e. dapat dipantau dan dikumpulkan (trackable).
(1) Untuk mewujudkan Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), setiap Satker TNI menyusun lembar/pernyataan dokumen Perjanjian Kinerja dengan menggunakan Sasaran, Indikator Kinerja, Target Kinerja dan Kegiatan, serta Anggaran Satker TNI.
(2) Lembar/pernyataan dokumen Perjanjian Kinerja tingkat Satker TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati oleh Pangkotama/Kabalakpus dan Kepala Satker TNI.
(3) Ketentuan mengenai format pernyataan Perjanjian Kinerja tingkat Satker TNI sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tercantum dalam Lampiran II huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Untuk mewujudkan Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1), setiap Kotama/Balakpus menyusun lembar/pernyataan dokumen Perjanjian Kinerja dengan menggunakan Sasaran, Indikator Kinerja, Target Kinerja dan Kegiatan, serta Anggaran Kotama/Balakpus.
(2) Lembar/pernyataan dokumen Perjanjian Kinerja tingkat Kotama/Balakpus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati oleh Kepala U.O.
(Ka U.O.) dan Pangkotama/Kabalakpus.
(3) Ketentuan mengenai format pernyataan Perjanjian Kinerja tingkat Kotama/Balakpus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Untuk mewujudkan Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), setiap Satker Kemhan menyusun lembar/pernyataan dokumen Perjanjian Kinerja dengan menggunakan Sasaran Program/Kegiatan, Indikator Kinerja, Target Kinerja, Program dan Kegiatan, serta Anggaran Satker Kemhan.
(2) Lembar/pernyataan dokumen Perjanjian Kinerja tingkat Satker Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati oleh Ka U.O. dan Kasatker.
(3) Ketentuan mengenai format pernyataan Perjanjian Kinerja tingkat Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Untuk mewujudkan Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), U.O. menyusun lembar/pernyataan dokumen Perjanjian Kinerja tingkat U.O. dengan menggunakan Sasaran Program, Indikator Kinerja, Target Kinerja dan Program serta Anggaran U.O.
(2) Lembar/pernyataan dokumen Perjanjian Kinerja tingkat U.O. disepakati oleh Menteri/Panglima TNI dan Ka U.O.
(3) Ketentuan mengenai format pernyataan Perjanjian Kinerja tingkat U.O. sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II huruf C, huruf D dan huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Untuk mewujudkan Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), TNI menyusun lembar/pernyataan dokumen Perjanjian Kinerja tingkat TNI dengan menggunakan Sasaran Strategis Kemhan, Indikator Kinerja, Target Kinerja dan Program, serta Anggaran TNI.
(2) Lembar/pernyataan dokumen Perjanjian Kinerja tingkat TNI disampaikan kepada Menteri dan PRESIDEN melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(3) Ketentuan mengenai format pernyataan Perjanjian Kinerja tingkat TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Untuk mewujudkan Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Kemhan menyusun lembar/pernyataan dokumen Perjanjian Kinerja tingkat Kemhan dan TNI dengan menggunakan Sasaran Strategis, Indikator Kinerja, Target Kinerja dan Program, serta Anggaran Kemhan dan TNI.
(2) Lembar/pernyataan dokumen Perjanjian Kinerja tingkat Kemhan dan TNI disampaikan kepada PRESIDEN melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(3) Ketentuan mengenai format pernyataan Perjanjian Kinerja tingkat Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pimpinan masing-masing Entitas Akuntabilitas Kinerja Kemhan dan TNI bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pencapaian Kinerja sesuai dengan lembar/pernyataan dokumen Perjanjian Kinerja dan anggaran yang telah dialokasikan untuk masing-masing Entitas Akuntabilitas Kinerja Kemhan dan TNI.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Setiap Entitas Akuntabilitas Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melakukan pengukuran kinerja.
(2) Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Indikator Kinerja yang telah ditetapkan dalam lembar/pernyataan dokumen Perjanjian Kinerja.
Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan dengan cara:
a. membandingkan realisasi Kinerja dengan Sasaran Kinerja yang dicantumkan dalam lembar/pernyataan dokumen Perjanjian Kinerja dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan; dan
b. membandingkan realisasi Kinerja Program sampai dengan tahun berjalan dengan Sasaran Kinerja 5 (lima) tahunan yang direncanakan dalam Renstra.
(1) Setiap Entitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, melakukan pengelolaan data kinerja.
(2) Pengelolaan data kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mencatat, mengolah, dan melaporkan data kinerja.
(3) Pengelolaan data kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kebutuhan informasi pada setiap tingkatan organisasi, kebutuhan manajerial, data/laporan keuangan yang dihasilkan dari sistem akuntansi dan statistik pemerintah.
(4) Pengelolaan data kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. penetapan data dasar (baseline data);
b. penyediaan instrumen perolehan data berupa pencatatan dan registrasi;
c. penatausahaan dan penyimpanan data; dan
d. pengkompilasian dan perangkuman.
(1) Setiap Entitas Akuntabilitas Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, menyusun dan menyajikan Laporan Kinerja atas prestasi kerja yang dicapai
berdasarkan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan.
(2) Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Laporan Kinerja Interim dan Laporan Kinerja Tahunan.
(1) Laporan Kinerja Interim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) berupa Laporan Kinerja Triwulanan.
(2) Laporan Kinerja Triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan bersamaan dengan Laporan Keuangan Triwulanan.
(3) Bentuk, isi, dan tata cara penyampaian Laporan Kinerja Triwulanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Laporan Kinerja Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) pada tingkat Entitas Akuntabilitas Kinerja Satker TNI disampaikan oleh Kasatker kepada Pangkotama/Kabalakpus.
(2) Laporan Kinerja Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) pada tingkat Entitas Akuntabilitas Kinerja Satker Kemhan disampaikan oleh Kasatker Kemhan kepada Ka U.O.
(3) Laporan Kinerja Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) pada tingkat Entitas Akuntabilitas Kinerja Kotama/Balakpus disampaikan oleh Pangkotama/Kabalakpus kepada Ka U.O.
(4) Berdasarkan Laporan Kinerja Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Ka U.O.
menyusun Laporan Kinerja Tahunan tingkat Entitas Akuntabilitas Kinerja U.O.
dan menyampaikannya kepada Menteri dan Panglima TNI.
(5) Berdasarkan Laporan Kinerja Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri selaku penanggung jawab dan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal
Perencanaan Pertahanan Kemhan menyusun Laporan Kinerja Tahunan tingkat Entitas Akuntabilitas Kinerja Kemhan dan TNI serta menyampaikannya kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(1) Laporan Kinerja Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 disampaikan bersamaan dengan laporan keuangan tahunan.
(2) Ketentuan mengenai format Laporan Kinerja Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Laporan Kinerja Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) berisi ringkasan mengenai Keluaran (output) dari Kegiatan dan Hasil (outcome) yang dicapai dari Program sebagaimana ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Ringkasan mengenai Keluaran (output) dari Kegiatan dan Hasil (outcome) yang dicapai dari Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menyajikan informasi mengenai:
a. pencapaian tujuan dan sasaran;
b. realisasi pencapaian target kinerja;
c. penjelasan yang memadai atas pencapaian kinerja;
dan
d. pembandingan capaian Kinerja Kegiatan dan Program sampai dengan tahun berjalan dengan Target Kinerja 5 (lima) tahunan yang direncanakan dalam Renstra.
Ketentuan mengenai petunjuk teknis Pelaporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) APIP Kemhan dan TNI melakukan Reviu atas Laporan Kinerja dalam rangka memberikan keyakinan mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi Kinerja yang disajikan sebelum disampaikan oleh Menteri/Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan/ Pangkotama/Kabalakpus/Kasatker.
(2) Hasil Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir pernyataan telah direviu dan ditandatangani oleh Inspektorat Jenderal Kemhan/Inspektorat Jenderal TNI/Inspektorat Jenderal Angkatan/Inspektorat Kotama/Inspektorat Badan Pelaksana Pusat.
(1) Ketentuan mengenai format pernyataan formulir telah direviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Ketentuan mengenai format formulir checklist Reviu tercantum dalam Lampiran IV huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) APIP Kemhan dan TNI melakukan Evaluasi atas Implementasi SAKIP pada Kemhan dan TNI sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kewenangan.
(2) Laporan Evaluasi atas implementasi SAKIP sebagaimana pada ayat (1) disampaikan oleh APIP atau Inspektorat
Jenderal Kemhan kepada Menteri, Inspektorat Jenderal TNI kepada Panglima TNI, Inspektorat Jenderal Angkatan kepada Kepala Staf Angkatan dan Inspektorat Kotama/Inspektorat Balakpus kepada Pangkotama/Kabalakpus.
(3) Menteri, Panglima TNI menyampaikan laporan Evaluasi atas Implementasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Reviu atas Laporan Kinerja dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.