Pasal 1
(1) Dalam melaksanakan tugas Lembaga Sandi Negara dikoordinasikan oleh Kementerian Pertahanan.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perumusan kebijakan yang berkaitan dengan instansi pemerintah lainnya serta penyelesaian permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan kebijakan dimaksud.