Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut Wilayah Negara, adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
2. Wilayah Yurisdiksi adalah wilayah di luar Wilayah Negara yang terdiri atas Zona Ekonomi Ekslusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan dimana Negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
3. Wilayah Nasional adalah Wilayah Negara dan Wilayah Yurisdiksi beserta ruang udara di atasnya.
4. Survei dan Pemetaan meliputi pengumpulan data (posisi, arah, ketinggian dan kedalaman dalam bentuk manual maupun digital yang terekam dalam pita magnetik, film, compact disc), perekaman, pencitraan dan pengolahannya termasuk penelitian mengenai gejala www.djpp.kemenkumham.go.id
dan keadaan permukaan maupun kerak bumi, keadaan perairan termasuk dasar perairan serta kerak bumi di bawahnya dan keadaan di udara, dimana pencetakannya dapat menghasilkan data strategis bagi kepentingan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan negara.
5. Pengamanan kegiatan adalah setiap usaha dan tindakan yang dilakukan Security Officer untuk mengawasi dan mengamankan serta meneliti segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan maupun penyelesaian kegiatan, sehingga kegiatan dapat berjalan sesuai tersebut dalam Security Clearance.
6. Data adalah data Wilayah Nasional yang mencakup sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana dan prasarana nasional.
7. Wahana adalah alat apung/kapal laut atau pesawat udara yang digunakan untuk mendukung kegiatan di lokasi, baik berbendera INDONESIA maupun asing.
8. Lokasi survei adalah bagian tertentu dari seluruh Wilayah Nasional.
9. Alat peralatan adalah seluruh instrumen kegiatan yang digunakan personel secara langsung melakukan kegiatan di lokasi, baik terpisah maupun terpasang (settled) pada wahana.
10. Jangka waktu adalah masa berlaku Security Clearance dan/atau masa tugas Security Officer yang disetujui oleh Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan.
11. Security Clearance yang selanjutnya disingkat SC adalah dokumen persetujuan, bukan merupakan perijinan, diterbitkan oleh Menteri Pertahanan, setelah mempertimbangkan aspek kedaulatan negara, pertahanan dan administratif, memuat jenis, lokasi kegiatan, personel, wahana, alat peralatan serta jangka waktu yang ditetapkan, sebagai wujud kebijakan Menteri Pertahanan dalam bidang pengamanan survei dan pemetaan, demi kepentingan pertahanan negara, dengan mensinergikan pertahanan militer dan nirmiliter, sebagai landasan suatu kegiatan survei dan pemetaan yang dilaksanakan oleh Pemohon.
12. Security Officer yang selanjutnya disingkat SO adalah personel Tentara Nasional INDONESIA/Pegawai Negeri Sipil berasal dari Kementerian Pertahanan maupun Tentara Nasional INDONESIA (Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara), yang memenuhi syarat keahlian/kecakapan/kompetensi dibidang survei dan pemetaan dan/atau pengamanan untuk melakukan pengawasan dan pengamanan pelaksanaan kegiatan terkait, agar sesuai dengan kegiatan yang tertera dalam SC.
www.djpp.kemenkumham.go.id
13. Instansi Pemerintah adalah Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D), dan Pemerintah Daerah.
14. Pemohon SC dan SO selanjutnya disebut Pemohon adalah Pejabat sekurang-kurangnya setingkat Eselon II dari Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D), dan Pemerintah Daerah, atau oleh Direksi Badan Hukum INDONESIA, berdomisili di INDONESIA setelah memperoleh Izin/Surat Perintah Kerja (SPK)/Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS)/hak pengelolaan/konsesi dari instansi pemerintah terkait.
15. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI, terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, adalah alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
17. Kementerian Pertahanan selanjutnya disebut Kemhan adalah Kementerian yang melaksanakan fungsi pemerintahan di bidang Pertahanan.
18. Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Dirjen Strahan Kemhan, adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan negara.
19. Direktur Wilayah Pertahanan Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Dirwilhan Ditjen Strahan Kemhan adalah Direktur yang melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan serta evaluasi kebijakan penataan wilayah pertahanan, menyelenggarakan salah satu fungsi antara lain pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang survei dan pemetaan.