Pasal 1
Rencana Strategis Pertahanan Negara merupakan dokumen perencanaan pembangunan pertahanan negara untuk 5 (lima) tahun, berisi tentang proses yang berorientasi pada hasil yang dicapai dalam periode 5 (lima) tahun dengan mempertimbangkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau mungkin timbul.