Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor:
PER/08/M/VII/2006 tentang Petunjuk Pembinaan Pengelolaan Keuangan Negara di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf a dan huruf b diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
a. Panglima TNI selaku Kepala Unit Organisasi Mabes TNI;
b. Kepala Staf Angkatan selaku Kepala Unit Organisasi Angkatan;
2. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf a angka 2 dan angka 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
2. komponen Perencana pada tingkat TNI adalah badan pada tingkat TNI yang melaksanakan fungsi penganggaran pada tingkat TNI (Asrenum Panglima TNI);
3. komponen Perencana pada tingkat Unit Organisasi adalah badan pada tingkat UO yang melaksanakan fungsi penganggaran pada tingkat UO masing-masing (Asrenum Panglima TNI, Asrena Kas Angkatan, dan Ka Roren Setjen Kemhan); dan
3. Ketentuan Pasal 19 ayat (4) huruf c angka 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
2. unit Organisasi Mabes TNI, Kapro UO adalah Panglima TNI dalam pelaksanaannya didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada Panglima TNI;
4. Ketentuan Pasal 21 ayat (3) huruf b angka 1 huruf b), angka 3, dan angka 3 huruf b) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
b) Panglima TNI, selaku Kapro UO Mabes TNI menerima KOM yang berkaitan dengan anggaran penggunaan kekuatan, anggaran pembinaaan kekuatan yang bersifat integratif maupun anggaran pembinaan kekuatan UO Mabes TNI, dengan tembusan kepada Asrenum Panglima TNI, Kapusku Kemhan, dan Kapusku TNI;
3. Panglima TNI berdasarkan KOM yang diterima menerbitkan:
b) dihapus;
5. Lampiran IV dan Lampiran V diubah, sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.