POLA KARIER JABATAN STRUKTURAL
(1) Jabatan Struktural PNS Kementerian Pertahanan ditetapkan berdasarkan Eselon Jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Ia dan Ib yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.
(2) Jabatan Struktural PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan ditetapkan berdasarkan Eselon Jabatan dan Golongan Kepangkatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Ia yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.
(3) Jabatan Struktural PNS Kementerian Pertahanan di lingkungan Mabes TNI dan Angkatan ditetapkan berdasarkan Kesetaraan Golongan Jabatan, Eselon Jabatan dan Pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran Ib Peraturan Menteri Pertahanan ini.
(4) Ketentuan tentang Jabatan Struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan TNI yang dapat diduduki oleh PNS Kementerian Pertahanan di atur lebih lanjut oleh Pejabat yang berwenang di lingkungan TNI.
(5) Pola Karier Jabatan Struktural PNS Kementerian Pertahanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Jabatan Struktural Eselon Ia dapat diduduki oleh PNS Kementerian Pertahanan yang telah memenuhi persyaratan dengan pangkat Pembina Utama Madya Golongan Ruang IV/d.
Jabatan Struktural Eselon Ib dapat diduduki oleh PNS Kementerian Pertahanan yang telah memenuhi persyaratan dengan pangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c.
Jabatan Struktural Eselon IIa dapat diduduki oleh PNS Kementerian Pertahanan yang telah memenuhi persyaratan dengan pangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c.
Jabatan Struktural Eselon IIIa dapat diduduki oleh PNS Kementerian Pertahanan yang telah memenuhi persyaratan dengan pangkat Pembina Golongan Ruang IV/a.
Jabatan Struktural Eselon IVa dapat diduduki oleh PNS Kementerian Pertahanan yang telah memenuhi persyaratan dengan pangkat Penata Golongan Ruang III/c.
Dalam rangka menjamin objektivitas dan kualitas pengangkatan PNS dalam jabatan struktural, perlu persyaratan Jabatan dan Standar Kompetensi Jabatan.
Persyaratan khusus Jabatan Eselon Ia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebagai berikut :
a. pendidikan diutamakan paling rendah Strata dua atau yang sederajat dengan memperhatikan pendidikan tertinggi yang dicapai para calon;
b. memiliki keahlian, pengetahuan, dan pengalaman sesuai bidang tugas untuk jabatan yang akan diduduki ;
c. pernah/sedang menduduki jabatan struktural setingkat di bawahnya atau jabatan fungsional yang setara dengan jabatan struktural Eselon II;
d. diutamakan telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I atau yang dipersamakan; dan
e. tidak pernah dikenakan tindakan hukuman disiplin tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir atau tingkat berat dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Persyaratan khusus Jabatan Eselon Ib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sebagai berikut :
a. pendidikan diutamakan serendah-rendahnya Strata dua atau yang sederajat dengan memperhatikan pendidikan tertinggi yang dicapai para calon;
b. memiliki keahlian, pengetahuan, dan pengalaman sesuai bidang tugas untuk jabatan yang akan diduduki ;
c. pernah/sedang menduduki jabatan struktural setingkat di bawahnya atau jabatan fungsional yang setara dengan jabatan struktural Eselon II;
d. diutamakan telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I atau yang dipersamakan; dan
e. tidak pernah dikenakan tindakan hukuman disiplin tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir atau tingkat berat dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Persyaratan khusus Jabatan Eselon IIa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sebagai berikut :
a. pendidikan diutamakan paling rendah Strata dua atau yang sederajat dengan memperhatikan pendidikan tertinggi yang dicapai para calon;
b. memiliki keahlian, pengetahuan, dan pengalaman sesuai bidang tugas untuk jabatan yang akan diduduki;
c. pernah/sedang menduduki jabatan struktural setingkat di bawahnya atau jabatan fungsional yang setara dengan jabatan struktural Eselon III;
d. diutamakan telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II atau yang dipersamakan; dan
e. tidak pernah dikenakan tindakan hukuman disiplin tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir atau tingkat berat dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Persyaratan khusus Jabatan Eselon IIIa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sebagai berikut:
a. pendidikan diutamakan paling rendah Sarjana (Strata satu) atau yang sederajat dengan memperhatikan pendidikan tertinggi yang dicapai para calon;
b. memiliki keahlian, pengetahuan, dan pengalaman sesuai bidang tugas untuk jabatan yang akan diduduki;
c. pernah/sedang menduduki jabatan struktural setingkat di bawahnya atau jabatan fungsional yang setara dengan jabatan struktural Eselon IV.
d. diutamakan telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III atau yang dipersamakan;
e. diutamakan telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Teknis yang menunjang bidang tugasnya; dan
f. tidak pernah dikenakan tindakan hukuman disiplin tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir atau tingkat berat dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Persyaratan khusus Jabatan Eselon IVa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sebagai berikut :
a. pendidikan diutamakan paling rendah Sarjana (Strata satu) atau yang sederajat dengan memperhatikan pendidikan tertinggi yang dicapai para calon;
b. memiliki keahlian, pengetahuan, dan pengalaman sesuai bidang tugas untuk jabatan yang akan diduduki;
c. diutamakan telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV atau yang dipersamakan;
d. pernah/sedang menduduki jabatan fungsional yang setara atau telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Teknis yang menunjang bidang tugasnya; dan
e. tidak pernah dikenakan tindakan hukuman disiplin tingkat berat dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Persyaratan Jabatan dan standar kompetensi jabatan dibedakan untuk masing- masing tingkat jabatan struktural sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Bagi PNS Kementerian Pertahanan yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang
ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila :
a. telah 1 (satu) tahun dalam pangkat yang dimilikinya;
b. paling sedikit telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya;
dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(1) Bagi PNS Kementerian Pertahanan yang pangkatnya telah mencapai pangkat tertinggi dalam jenjang pangkat yang ditentukan untuk Jabatan struktural dapat diberikan kenaikan pangkat reguler setingkat lebih tinggi berdasarkan jenjang pangkat sesuai dengan ijazah pendidikan yang dimiliki.
(2) Untuk dapat diangkat dalam Jabatan Struktural, seorang PNS Kementerian Pertahanan harus memenuhi syarat paling rendah memiliki pangkat satu tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang telah dipersyaratkan.
(1) PNS Kementerian Pertahanan yang menduduki jabatan struktural diutamakan yang memiliki kualifikasi/tingkat pendidikan Sarjana (Strata satu).
(2) Apabila satu Jabatan Struktural terdapat dua orang atau lebih yang memenuhi syarat, maka PNS Kementerian Pertahanan dengan pendidikan formal lebih tinggi yang diprioritaskan.
(3) Jabatan struktural diprioritaskan bagi yang telah mengikuti Diklat Kepemimpinan tingkat I, tingkat II, tingkat III, dan tingkat IV, sesuai Eselonnya dan apabila pada satu Jabatan Struktural terdapat dua orang atau lebih yang memenuhi syarat, maka PNS Kementerian Pertahanan yang telah lulus Diklat Kepemimpinan dan mendapatkan predikat kelulusan tertinggi lebih diprioritaskan dalam menduduki jabatan.
(4) Diprioritaskan yang telah mengikuti diklat teknis sesuai jabatan yang akan dipangkunya, apabila satu Jabatan Struktural terdapat dua orang atau lebih yang memenuhi syarat, maka PNS Kementerian Pertahanan yang telah lulus diklat teknis yang dipersyaratkan untuk Jabatan tersebut dan mendapatkan predikat kelulusan tertinggi lebih diprioritaskan dalam menduduki Jabatan Struktural.
(5) Bagi PNS Kementerian Pertahanan yang duduk pada Jabatan Struktural, namun belum mengikuti Diklat Kepemimpinan sesuai dengan tingkat Jabatan Struktural wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak yang bersangkutan dilantik, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak mengikuti Diklat Kepemimpinan dimaksud, maka yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya.
(1) Kompetensi Jabatan meliputi :
a. kompetensi Dasar; dan
b. kompetensi Bidang.
(2) Kompetensi Dasar mutlak dimiliki oleh setiap pemegang Jabatan meliputi :
a. integritas;
b. kepemimpinan;
c. perencanaan dan pengorganisasian;
d. kerja sama; dan
e. fleksibilitas.
(3) Kompetensi Bidang diperlukan oleh setiap Pejabat Struktural sesuai dengan bidang pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
(4) Ketentuan Standar Kompetensi Jabatan telah ditetapkan dan disahkan oleh Pejabat yang berwenang.
(5) PNS Kementerian Pertahanan yang akan menduduki jabatan struktural, perlu dilaksanakan uji kompetensi yang diatur dengan Peraturan Menteri Pertahanan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Eselon Ia, Eselon Ib, dan Eselon IIa diusulkan oleh pimpinan Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan kepada Menteri u.p. Sekretaris Jenderal dalam bentuk daftar calon disertai Riwayat Hidup dan hasil penilaian.
(2) Daftar calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan daftar calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 yang disusun berdasarkan daftar urut usulan pengangkatan (DUP) dalam jabatan dengan mempertimbangkan daftar urutan kepangkatan (DUK).
(3) Untuk promosi dalam Jabatan Eselon Ia, Eselon Ib, dan Eselon IIa serta alih tugas/wilayah di Mabes TNI dan Angkatan dapat diusulkan lebih dari 1 (satu) orang.
(4) Kepala Biro Kepegawaian selaku Sekretaris sidang Baperjakat melaksanakan sidang Baperjakat Eselon I dan Eselon II dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
(5) Hasil Sidang Baperjakat Eselon Ia, Eselon Ib dan Eselon IIa dilaporkan Sekretaris Jenderal kepada Menteri.
(6) Setelah mendapat persetujuan Menteri, Kepala Biro Kepegawaian selaku Sekretaris sidang Baperjakat menyiapkan Keputusan Pengangkatan Pejabat Eselon IIa untuk ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan untuk pejabat Eselon Ia dan Eselon Ib diproses lebih lanjut melalui sidang Tim Penilai Akhir/TPA yang dipimpin oleh PRESIDEN.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Eselon IIIa diusulkan oleh Pimpinan Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan, kepada Menteri u.p.
Sekretaris Jenderal dalam bentuk daftar calon disertai Riwayat Hidup dan hasil penilaian.
(2) Daftar calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan daftar calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang disusun berdasarkan Daftar urut Usulan Pengangkatan (DUP) dalam jabatan dengan mempertimbangkan Daftar Urutan Kepangkatan (DUK).
(3) Untuk promosi dalam jabatan Eselon IIIa dan alih tugas/wilayah (Mabes TNI dan Angkatan) dapat diusulkan lebih dari 1 (satu) orang.
(4) Kepala Biro Kepegawaian selaku Sekretaris sidang Baperjakat melaksanakan sidang Baperjakat Eselon IIIa dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
(5) Hasil Sidang Baperjakat Eselon IIIa dilaporkan Sekretaris Jenderal kepada Menteri.
(6) Setelah mendapat persetujuan Menteri, Kepala Biro Kepegawaian menyiapkan Keputusan Pengangkatan Pejabat Eselon IIIa untuk ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Eselon IVa diusulkan oleh Pimpinan Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan kepada Sekretaris Jenderal dalam bentuk daftar calon disertai Riwayat Hidup dan hasil penilaian.
(2) Daftar calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan daftar calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 yang disusun berdasarkan Daftar urut Usulan Pengangkatan (DUP) dalam jabatan dengan mempertimbangkan Daftar Urutan Kepangkatan (DUK).
(3) Untuk promosi dalam jabatan Eselon IVa dan alih tugas/wilayah (Mabes TNI dan Angkatan) dapat diusulkan lebih dari 1 (satu) orang.
(4) Kepala Biro Kepegawaian selaku ketua sidang Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) melaksanakan sidang Baperjakat Eselon IVa.
(5) Hasil sidang Baperjakat Eselon IVa dilaporkan Kepala Biro Kepegawaian kepada Sekretaris Jenderal.
(6) Setelah mendapat persetujuan Sekretaris Jenderal, Kepala Biro Kepegawaian menyiapkan Keputusan Pengangkatan Pejabat Eselon IVa untuk ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Dalam hal calon yang diusulkan oleh Baperjakat kepada Menteri ditolak, maka Tim Baperjakat segera melakukan rapat dengan mengusulkan calon lain yang memenuhi syarat.
(1) Pengangkatan PNS Kementerian Pertahanan dalam dan dari Jabatan Struktural ditetapkan dengan Keputusan pejabat yang berwenang.
(2) PNS Kementerian Pertahanan yang diangkat dalam Jabatan Struktural, wajib dilantik dan mengucapkan sumpah di hadapan pejabat yang berwenang.
(3) PNS Kementerian Pertahanan yang menduduki Jabatan Struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan Jabatan Struktural maupun Jabatan Fungsional.
PNS Kementerian Pertahanan diberhentikan dari Jabatan Struktural karena :
a. mengundurkan diri dari jabatan yang didudukinya;
b. mencapai batas usia pensiun;
c. diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil;
d. diangkat dalam Jabatan Struktural lain atau Jabatan Fungsional;
e. cuti di luar tanggungan negara, kecuali cuti di luar tanggungan negara karena persalinan;
f. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
g. adanya perampingan organisasi pemerintah;
h. tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani; dan
i. hal lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.