PELAKSANAAN
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
a. pengumuman lowongan PNS;
b. pelamaran; dan
c. pelaksanaan seleksi.
(1) Pengumuman lowongan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dibuka oleh Panselnas.
(2) Berdasarkan pengumuman lowongan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Panitia Seleksi Kementerian mengumumkan lowongan Jabatan PNS Kemhan secara terbuka kepada masyarakat.
(3) Pengumuman lowongan Jabatan PNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling singkat selama 15 (lima belas) hari kalender.
(4) Pengumuman lowongan Jabatan PNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. nama Jabatan;
b. kualifikasi pendidikan;
c. alokasi formasi;
d. unit kerja penempatan;
e. keterangan alokasi formasi;
f. alamat dan tempat lamaran ditujukan;
g. jadwal tahapan seleksi; dan
h. persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi oleh setiap Pelamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan media meliputi:
a. website resmi Kemhan, Markas Besar TNI, dan Angkatan;
b. media elektronik;
c. media cetak;
d. papan pengumuman; dan/atau
e. media lain yang memungkinkan.
Pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b terdiri atas:
a. pendaftaran bagi Pelamar; dan
b. penyampaian dokumen.
(1) Pendaftaran bagi Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dilakukan secara online melalui website yang ditentukan oleh Panselnas.
(2) Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memasukkan data Pelamar paling sedikit meliputi:
a. nomor identitas kependudukan atau surat keterangan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
b. kartu keluarga;
c. nama lengkap;
d. tempat, tanggal, bulan, dan tahun kelahiran;
e. kualifikasi pendidikan sesuai ijazah yang dimiliki yang disyaratkan oleh Jabatan;
f. Jabatan yang dilamar;
g. instansi yang dilamar;
h. alamat lengkap Pelamar;
i. alamat email; dan
j. nomor telepon atau handphone yang bisa dihubungi.
(3) Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memperoleh nomor registrasi selanjutnya digunakan untuk penyampaian dokumen.
(1) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dilakukan Pelamar setelah memperoleh nomor registrasi.
(2) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. mengunggah dalam bentuk pindai dokumen asli melalui website yang ditentukan oleh Panselnas;
dan/atau
b. mengirimkan dokumen secara langsung atau melalui jasa pengiriman.
Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c terdiri atas:
a. Seleksi Administrasi;
b. SKD; dan
c. SKB.
(1) Seleksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilaksanakan secara online oleh tiap UO untuk mencocokkan atau memverifikasi persyaratan dengan data Pelamar yang telah diunggah melalui website yang ditentukan.
(2) Seleksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) penentuan kelulusannya ditetapkan dengan
Keputusan Panitia Seleksi Kementerian yang diumumkan bersama dengan pemanggilan kepada Peserta untuk mengikuti SKD.
(1) SKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b diikuti oleh Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi.
(2) SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa materi seleksi untuk menilai kesesuaian antara kompetensi dasar yang dimiliki oleh Peserta dengan standar kompetensi dasar PNS.
(3) Materi seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh Panselnas yang terdiri atas:
a. tes wawasan kebangsaan;
b. tes intelegensi umum; dan
c. tes karakteristik pribadi.
(1) SKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) pelaksanaannya diumumkan melalui laman resmi Kemhan dan media sosial.
(2) pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. hari, tanggal, waktu, dan tempat pelaksanaan ujian;
b. kelengkapan mengikuti SKD meliputi:
1. kartu pendaftaran Sistem Seleksi Calon PNS Nasional; dan
2. kartu tanda penduduk asli/surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik/surat kehilangan kartu tanda penduduk asli yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(3) SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan menggunakan fasilitas Computer Assisted Test serta dilaksanakan pada tempat dan waktu yang telah ditentukan oleh Panselnas.
(4) SKD sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diselenggarakan oleh Panselnas.
(1) SKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) kelulusannya didasarkan pada kehadiran Peserta dan nilai (Passing Grade) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lulus SKD dengan ketentuan peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi formasi yang dibutuhkan pada Jabatan.
(3) Kelulusan SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hasilnya diumumkan melalui website resmi Panselnas dan website resmi Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan.
(4) Peserta yang dinyatakan lulus SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang bersangkutan berhak mengikuti tahapan SKB.
(1) SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c diikuti oleh Peserta yang dinyatakan lulus SKD.
(2) SKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh Peserta dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.
(3) SKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan materi:
a. SKB Jabatan; dan
b. SKB instansi.
(1) SKB Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf a materi soal disusun oleh Panitia Seleksi Kementerian bekerja sama dengan kementerian/lembaga
dan /atau perguruan tinggi.
(2) Bekerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan formasi Jabatan dan kualifikasi pendidikan yang ditetapkan.
(3) SKB Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menggunakan fasilitas Computer Assisted Test serta dilaksanakan pada tempat dan waktu yang telah ditentukan berdasarkan koordinasi antara Panitia Pusat dan Panselnas.
(4) SKB Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Panselnas.
(1) SKB instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(3) huruf b berupa muatan lokal meliputi tes:
a. kesegaran jasmani;
b. kesehatan;
c. psikotes;
d. mental ideologi; dan
e. kesehatan jiwa.
(2) SKB instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 3 (tiga) muatan lokal harus dilaksanakan oleh Peserta yang ditentukan oleh Panitia Pusat.
(3) SKB instansi sebagaimana dimaksud ayat
(2) pelaksanaannya secara teknis dikoordinasikan antara Panitia Pusat dengan Panitia UO.
(1) Tes kesegaran jasmani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a berupa tes lari dengan jarak
2.400 (dua ribu empat ratus) meter.
(2) Tes kesegaran jasmani sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tabel tes kesegaran jasmani yang penilaiannya terbagi dalam:
a. kategori pria; dan
b. kategori wanita.
(3) Ketentuan mengenai Tabel Tes Kesegaran Jasmani Kategori Pria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum pada Lampiran Angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Ketentuan mengenai Tabel Tes Kesegaran Jasmani Kategori Wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum pada Lampiran Angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Tes kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk mengetahui kondisi kesehatan dan tingkat kesehatan Peserta.
(2) Tes kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan kesehatan berupa:
a. tinggi dan berat badan;
b. tekanan darah;
c. anamnesa dan pemeriksaan fisik;
d. mata;
e. THT;
f. gigi;
g. laboratorium dan tes kehamilan bagi wanita;
h. elektrokardiogram (EKG); dan
i. radiologi thorax photo.
(3) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hasil diagnosanya digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan penilaian terhadap hasil tes kesehatan.
(4) Penilaian hasil tes kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 4 (empat) tingkatan status kesehatan meliputi:
a. Status Kesehatan I;
b. Status Kesehatan II;
c. Status Kesehatan III; dan
d. Status Kesehatan IV.
(5) Ketentuan mengenai Tabel Penilaian Hasil Pemeriksaan Tes Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran Angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Tes psikotes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(1) huruf c dilaksanakan untuk mengukur inteligensi Peserta.
(2) Tes psikotes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berbasis komputer dengan menggunakan alat ukur yang terdiri atas 3 (tiga) subtes meliputi:
a. keterampilan berfikir (thinking skills);
b. keterampilan mengenal diri sendiri (intrapersonal skills); dan
c. keterampilan hubungan antar pribadi (interpersonal skills).
(3) Subtes sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hasilnya digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian hasil tes psikotes.
(4) Ketentuan mengenai Tabel Penilaian Hasil Tes Psikotes sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran Angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Tes mental ideologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf d dilaksanakan:
a. secara tertulis; dan
b. melalui wawancara.
(2) Tes mental ideologi secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a penilaian dilaksanakan melalui pengisian data awal berupa daftar isian pertanyaan yang meliputi:
a. data riwayat hidup;
b. riwayat tempat tinggal;
c. riwayat sekolah;
d. riwayat permasalahan hukum; dan
e. data lain yang disesuaikan dengan perkembangan.
(3) Tes mental ideologi melalui wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b penilaian dilaksanakan dengan wawancara tentang aspek:
a. ideologi negara;
b. toleransi beragama;
c. wawasan kebangsaan; dan
d. aspek lain disesuaikan dengan perkembangan.
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) hasilnya berupa:
a. Memenuhi Syarat;
b. Tidak Memenuhi Syarat; dan
c. Pertimbangan.
(2) Dalam hal tertentu penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diganti dengan penilaian angka.
(3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasilnya digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian hasil tes mental ideologi.
(4) Ketentuan mengenai Tabel Penilaian Hasil Tes Mental Ideologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran Angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Tes kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf e dilaksanakan untuk mengetahui kondisi awal kejiwaan dan profil klinis dari Peserta.
(2) Tes kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara tertulis.
(3) Tes kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasilnya digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian hasil tes kesehatan jiwa.
(4) Ketentuan mengenai Tabel Penilaian Hasil Tes Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum
dalam Lampiran Angka 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) pelaksanaannya diumumkan melalui laman resmi Kemhan dan media sosial.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. hari, tanggal, waktu, dan tempat pelaksanaan ujian;
dan
b. kelengkapan mengikuti SKB meliputi:
1. kartu pendaftaran Sistem Seleksi Calon PNS Nasional; dan
2. kartu tanda penduduk asli/surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik/surat kehilangan kartu tanda penduduk asli yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(3) SKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan menggunakan fasilitas Computer Assisted Test serta dilaksanakan pada tempat dan waktu yang telah ditentukan oleh Panitia Seleksi Kementerian yang dikoordinasikan dengan Panselnas.
(4) SKB instansi dilaksanakan menggunakan fasilitas yang tersedia di tiap UO yang dilaksanakan pada waktu dan tempat yang telah dikoordinasikan dengan Panselnas.
(1) SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) bobot penilaian ditentukan dengan bobot:
a. materi SKB Jabatan 50 persen; dan
b. materi SKB instansi 50 persen.
(2) Pembobotan materi SKB instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b secara teknis pelaksanaan dikoordinasikan Panitia Pusat dengan Panitia UO.
(1) SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 kelulusan Peserta didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Kelulusan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan peringkat nilai/ranking tertinggi dari nilai gabungan antara nilai SKD dan nilai SKB sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3) Dalam hal batas jumlah alokasi formasi pada suatu Jabatan ada Peserta yang memiliki jumlah nilai sama, penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi pada nilai SKD.
(4) Dalam hal nilai SKD sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) memiliki nilai yang sama, penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi pada nilai:
a. karakteristik pribadi;
b. tes intelegensi umum; dan
c. tes wawasan kebangsaan secara berurutan.
(5) Dalam hal nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada:
a. nilai indeks prestasi kumulatif bagi lulusan diploma/sarjana/magister; dan
b. nilai rata-rata yang tertulis di ijazah untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat.
(1) Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dinyatakan tidak lulus SKB jika yang bersangkutan:
a. tes kesehatan kategori Status Kesehatan III atau Status Kesehatan IV;
b. tes mental ideologi kategori Tidak Memenuhi Syarat;
c. tes kesehatan jiwa kategori kurang; dan/atau
d. tidak mengikuti seluruh rangkaian kegiatan SKB instansi.
(2) Kelulusan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditentukan berdasarkan hasil dan pertimbangan teknis oleh Panitia Seleksi Kementerian serta bersifat mutlak.
(1) Pengumuman dan penetapan Peserta yang dinyatakan lulus harus sesuai dengan jumlah formasi pada setiap jabatan dan kualifikasi pendidikan yang ditetapkan oleh Panselnas.
(2) Penetapan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh PPK berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB dari Panselnas.
(3) Berdasarkan penetapan hasil seleksi oleh PPK sebagaimana dimaksud ayat
(2), Panitia Seleksi Kementerian mengumumkan hasil seleksi yang memuat:
a. nama pelamar;
b. tanggal lahir;
c. nomor ujian;
d. Jabatan;
e. kualifikasi pendidikan;
f. unit kerja; dan
g. elemen lain yang diperlukan.
(4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui laman resmi Kemhan dan media yang ditentukan.