Doktrin Pertahanan Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Doktrin Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor : PER/23/M/XII/2007 tentang Doktrin Pertahanan Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2014 93 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN