Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Warga Negara adalah warga negara Republik INDONESIA.
2. TNI adalah Tentara Nasional INDONESIA.
3. Prajurit adalah anggota TNI.
4. Prajurit Siswa adalah warga negara yang sedang menjalani Pendidikan Pertama untuk menjadi Prajurit.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang pertahanan.
6. Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah Perwira Tinggi Militer yang memimpin TNI.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. Pendidikan Pertama adalah pendidikan untuk membentuk Prajurit Siswa menjadi Prajurit yang ditempuh melalui pendidikan dasar keprajuritan.
8. Penghasilan Pertama adalah penghasilan yang pertama kali diterima oleh Prajurit TNI terhitung mulai bulan dilantik dan sudah menerima keputusan dari pejabat yang berwenang.