Pasal I
Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2011 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Tentara Nasional INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 85) disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 23 A sebagai berikut:
Pasal 23 A Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor Skep/460/IV/2003 tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Dephan dan TNI, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti.