(1) Pejabat Pembuat Daftar Gaji mengajukan usul pembayaran tunjangan pengamanan persandian bersamaan dengan permintaan gaji kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang bersangkutan.
(2) Bagi Pegawai Negeri yang baru diangkat sebagai Pengelola Pengamanan Persandian, pengajuan permintaan tunjangan pengamanan persandian harus melampirkan :
a. Keputusan pengangkatan sebagai Pengelola Pengamanan Persandian;
b. Keputusan pemberian tunjangan pengamanan persandian; dan
c. Surat pernyataan melaksanakan tugas.
(3) Tunjangan pengamanan persandian dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah pegawai negeri yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas yang dinyatakan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas dari Kepala Satuan Kerja yang secara struktural bertanggung jawab di bidang persandian, dibuat menurut contoh dalam Formulir IV Peraturan ini.
(4) Pelaksanaan tugas yang dimulai tanggal 1 (satu) atau tanggal berikutnya apabila tanggal 1 bertepatan dengan hari libur, tunjangan pengamanan persandian dibayarkan pada bulan yang bersangkutan/bulan berjalan.
(5) Pegawai Negeri di lingkungan Dephan dan TNI yang pada tanggal 1 Januari 2009 telah melaksanakan tugas sebagai pengelola persandian, pembayaran tunjangan pengamanan persandian dilakukan berdasarkan :
a. Keputusan pemberian tunjangan pengamanan persandian yang dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Formulir III Peraturaan ini;
dan
b. Surat pernyataan telah melaksanakan tugas dari Kepala Satuan Kerja yang secara struktural membawahi persandian, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Formulir V Peraturan ini.
(6) Pegawai Negeri di lingkungan Dephan dan TNI yang mengalami perubahan nilai pengamanan persandian yang mengakibatkan perubahan tunjangan pengamanan persandian, maka pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk MENETAPKAN kembali keputusan mutasi tunjangan pengamanan persandian, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Formulir VI Peraturan ini.
(7) Setiap permulaan tahun anggaran, Kepala Satuan Kerja yang secara struktural membawahi persandian membuat surat pernyataan masih melaksanakan tugas bagi Pegawai Negeri di lingkungannya, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Formulir VII Peraturan ini.
(8) Kepala Satuan Kerja yang secara struktural bertanggung jawab di bidang persandian dapat menguasakan kepada pejabat lain di lingkungannya untuk membuat surat pernyataan melaksanakan tugas, surat pernyataan telah melaksanakan tugas, surat keputusan mutasi tunjangan pengamanan persandian atau surat pernyataan masih melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7).
(9) Asli surat pernyataan melaksanakan tugas, surat pernyataan telah melaksanakan tugas, keputusan mutasi tunjangan pengamanan persandian dan surat pernyataan masih melaksanakan tugas sebagaimana tersebut pada ayat (3), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang bersangkutan dan tembusannya kepada :
a. Kepala Badan Kepegawaian Negara Up. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian;
b. Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan;
c. Pejabat pembuat daftar gaji yang bersangkutan;
d. Pegawai Negeri yang bersangkutan; dan
e. Pejabat lain yang dipandang perlu.
(1) Pembayaran tunjangan pengamanan persandian dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya apabila pegawai negeri yang bersangkutan :
a. meninggal dunia;
b. diberhentikan sebagai pegawai negeri;
c. menjalani masa persiapan pensiun; atau
d. dipindahkan ke instansi atau unit kerja lain yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di luar bidang pengamanan persandian.
(2) Pembayaran tunjangan pengamanan persandian dihentikan sementara terhitung mulai bulan berikutnya apabila pegawai negeri yang bersangkutan :
a. diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri;
b. dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis atau hukuman disiplin yang lebih berat sesuai peraturan perundang-undangan;
d. menjalani cuti besar;
e. menjalani cuti diluar tanggungan negara; atau
f. ditempatkan pada perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
(3) Pegawai Negeri yang dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir c, penghentian tunjangan pengamanan persandian berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. apabila dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis, maka tunjangan pengamanan persandian dihentikan selama 1 (satu) bulan;
b. apabila dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang, maka tunjangan pengamanan persandian dihentikan selama 3 (tiga) bulan;
c. apabila dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat, maka tunjangan pengamanan persandian dihentikan selama 6 (enam) bulan; atau
d. apabila dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan, maka tunjangan pengamanan persandian dihentikan selama 6 (enam) bulan, dan kepadanya dilakukan penilaian ulang mengenai tingkat pengamanan persandian Pegawai Negeri yang bersangkutan.
(4) Pegawai Negeri yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri, tunjangan pengamanan persandian tetap dihentikan sementara walaupun kemudian mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK).
(5) Tunjangan pengamanan persandian yang dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dibayarkan kembali setelah ada keputusan BAPEK yang mengubah hukuman tersebut menjadi lebih ringan dan dinyatakan melaksanakan tugas kembali oleh pejabat yang berwenang dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Formulir VIII Peraturan ini serta kepadanya berlaku ketentuan ayat (3), dan apabila Pegawai Negeri yang bersangkutan meninggal dunia sebelum adanya putusan BAPEK, tunjangan pengamanan persandian tetap dihentikan.
(6) Pembayaran tunjangan pengamanan persandian bagi Pegawai Negeri yang menjalani cuti besar selama 1 (satu) bulan atau lebih, dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak yang bersangkutan menjalani cuti besar.
(7) Pembayaran tunjangan pengamanan persandian bagi Pegawai Negeri yang menjalani cuti diluar tanggungan negara, dihentikan mulai bulan berikutnya sejak yang bersangkutan menjalani cuti diluar tanggungan negara. Khusus bagi Pegawai Negeri wanita yang menjalani cuti diluar tanggungan negara untuk persalinan anak ke 4 (empat) dan seterusnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan, maka selama menjalani cuti diluar tanggungan negara yang bersangkutan tidak menerima tunjangan pengamanan persandian. Tunjangan pengamanan persandian dibayarkan kembali mulai bulan berikutnya setelah yang bersangkutan selesai menjalani cuti diluar tanggungan negara untuk persalinan anak. Apabila cuti diluar tanggungan negara bukan karena persalinan, maka tunjangan pengamanan persandian dibayarkan setelah diangkat/diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri dan ditetapkan kembali nilai tingkat pengamanan persandian, dan dinyatakan melaksanakan tugas kembali.
(8) Pegawai Negeri yang menjalani tugas belajar yang bukan di bidang pengelolaan pengamanan persandian, tunjangan pengamanan persandian dihentikan sementara mulai bulan ketujuh.
(9) Pegawai Negeri yang menjalani tugas belajar di bidang pengelolaan pengamanan persandian berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. tunjangan pengamanan persandian tetap dibayarkan sampai dengan waktu yang ditentukan untuk menyelesaikan tugas belajar;
b. Pegawai Negeri yang tidak dapat menyelesaikan tugas belajar sesuai waktu yang ditentukan, tunjangan pengamanan persandian dihentikan sementara sampai dengan yang bersangkutan menyelesaikan tugas belajarnya; dan
c. tunjangan pengamanan persandian dibayarkan kembali setelah Pegawai Negeri yang bersangkutan aktif kembali bekerja.
(10) Keputusan penghentian/penghentian sementara tunjangan pengamanan persandian dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir IX Peraturan ini.
(11) Penetapan keputusan penghentian/penghentian sementara tunjangan pengamanan persandian, pemberian cuti diluar tanggungan negara dan surat tugas belajar sebagai dasar penghentian/penghentian sementara pembayaran tunjangan pengamanan persandian ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Desember 2009 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAKSANAAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN BAGI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
DAFTAR FORMULIR
1. Formulir I : Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Untuk Penetapan Nilai
2. Formulir II : Penetapan Nilai Tingkat Pengamanan Persandian
3. Formulir III : Keputusan Pemberian Tunjangan Pengamanan Persandian
4. Formulir IV : Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
5. Formulir V : Surat Pernyataan Telah Melaksanakan Tugas
6. Formulir VI : Keputusan Mutasi Tunjangan Pengamanan Persandian
7. Formulir VII : Surat Pernyataan Masih Melaksanakan Tugas
8. Formulir VIII : Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Kembali
9. Formulir IX : Keputusan Penghentian/Penghentian Sementara Tunjangan Pengamanan Persandian
FORMULIR I
SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN TUGAS UNTUK PENETAPAN NILAI NOMOR : ........................ 1)
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
: ...................................................................... 2)
NRP/NIP
: ...................................................................... 3)
Pangkat/golongan ruang : ...................................................................... 4) Jabatan
: ...................................................................... 5)
dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa :
Nama
: ...................................................................... 6)
NRP/NIP
: ...................................................................... 7)
Pangkat/golongan ruang : ...................................................................... 8) Jabatan
: ...................................................................... 9) Tingkat kualifikasi sandi : .................................................................... 10)
Berdasarkan Keputusan .....................11) Nomor ...............tanggal ...................12) telah nyata melaksanakan tugas secara penuh di bidang Persandian sebagai...................13), terhitung mulai tanggal...............14) yang bersangkutan telah melaksanakan tugas selama ..........tahun.........15) bulan dan memiliki nilai lamanya bertugas sebanyak ...........16)
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dengan Mengingat sumpah jabatan/Pegawai Negeri. Apabila dikemudian hari isi surat pernyataan ini tidak benar, yang mengakibatkan kerugian terhadap negara, maka saya bersedia menanggung kerugian tersebut.
Asli surat pernyataan ini disampaikan kepada Ketua Tim Penilai.
..............., .................................17)
Pimpinan Unit Teknis Persandian,
( ........................................ ) 2)
Tembusan Yth :
1. Pimpinan Instansi;
2. Pejabat Pembuat daftar gaji yang bersangkutan;
3. Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan; dan
4. Pejabat lain yang dipandang perlu.
PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR I
NO NOMOR KODE URAIAN 1 2 3 1 1) Tulislah nomor surat pernyataan melaksanakan tugas.
2 2) Tulislah nama pejabat yang membuat surat pernyataan melaksanakan tugas.
3 3) Tulislah NRP/NIP pejabat yang membuat surat pernyataan melaksanakan tugas.
4 4) Tulislah pangkat/ golongan ruang pejabat yang membuat surat pernyataan melaksanakan tugas.
5 5) Tulislah nama jabatan yang membuat surat pernyataan melaksanakan tugas.
6 6) Tulislah nama Pegawai Negeri yang bersangkutan.
7 7) Tulislah NRP/NIP Pegawai Negeri yang bersangkutan.
8 8) Tulislah pangkat/ golongan ruang Pegawai Negeri yang bersangkutan.
9 9) Tulislah nama jabatan Pegawai Negeri yang bersangkutan.
10 10) Tulislah Tingkat Kualifikasi Sandi sesuai Lampiran II 11 11) Tulislah nama jabatan yang MENETAPKAN keputusan pengangkatan sebagai Pengelola Pengamanan Persandian.
12 12) Tulislah nomor dan tanggal keputusan pengangkatan sebagai Pengelola Pengamanan Persandian.
13 13) Tulislah tingkat tanggung jawab menjaga rahasia sesuai Lampiran I 14 14) Tulislah tanggal, bulan, dan tahun mulai Pegawai Negeri yang bersangkutan melaksanakan tugas pengelola pengamanan persandian.
15 15) Tulislah lamanya (tahun, bulan) Pegawai Negeri yang bersangkutan melaksanakan tugas pengelola pengamanan persandian 16 16) Tulislah nilai tingkat pengamanan persandian Pegawai Negeri yang bersangkutan sesuai Lampiran IV 17 17) Tulislah tempat dan tanggal ditandatanganinya surat pernyataan melaksanakan tugas.
FORMULIR II
PENETAPAN NILAI TINGKAT PENGAMANAN PERSANDIAN
MASA PENILAIAN : 1)
KETERANGAN PRIBADI
1. N a m a 2)
2. NIP / NRP 3)
3. Pangkat / Golongan 4)
4. Tempat / Tanggal Lahir 5)
5. Jenis Kelamin 6)
6. Pendidikan Sandi 7)
7. Jabatan 8)
I.
8. Unit Kerja 9) UNSUR PENILAIAN
1. Tanggung Jawab Menjaga Rahasia 10)
2. Tingkat Kualifikasi Sandi 11)
3. Lama Bertugas di Persandian 12)
II.
Jumlah Nilai 13) TINGKAT PENGAMANAN PERSANDIAN 14)
Ditetapkan di :
pada tanggal : 15)
Ka Satker,16)
Tembusan : (…………………………………)
1. Kepala Instansi
2. Inspektur Instansi
3. Kepala Biro Keuangan Instansi
PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR II
NO NOMOR KODE URAIAN 1 2 3 1 1) Tulislah masa penilaian( Januari sd Juni tahun ...,Juli sd Desember tahun... ) 2 2) Tulislah nama Pegawai Negeri yang bersangkutan.
3 3) Tulislah NRP/NIP Pegawai Negeri yang bersangkutan.
4 4) Tulislah pangkat/golongan ruang Pegawai Negeri yang bersangkutan.
5 5) Tulislah tempat, tanggal lahir Pegawai Negeri yang bersangkutan.
6 6) Tulislah jenis kelamin Pegawai Negeri yang bersangkutan.
7 7) Tulislah pendidikan sandi Pegawai Negeri yang bersangkutan.
8 8) Tulislah nama jabatan Pegawai Negeri yang bersangkutan.
9 9) Tulislah unit kerja Pegawai Negeri yang bersangkutan.
10 10) Tulislah nilai tingkat tanggung jawab menjaga rahasia sesuai Lampiran I 11 11) Tulislah nilai Tingkat Kualifikasi Sandi sesuai Lampiran II 12 12) Tulislah nilai lamanya Pegawai Negeri yang bersangkutan melaksanakan tugas pengelola pengamanan persandian sesuai Lampiran III 13 13) Tulislah jumlah nilai dari point 10,11 dan 12.
14 14) Tulislah nilai tingkat pengamanan persandian Pegawai Negeri yang bersangkutan berdasarkan hasil point 13 sesuai Lampiran IV 15 15) Tulislah tempat,tanggal, bulan, dan tahun ditetapkannya nilai tingkat pengamanan persandian.
16 16) Tulislah nama jabatan yang MENETAPKAN nilai tingkat pengamanan persandian.
FORMULIR III
KOPSTUK
KEPUTUSAN ...............................1) NOMOR ..................2)
TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN
...........................................................1) Menimbang : a. bahwa Sdr . .......................3) NIP .......................4) telah ditugaskan secara penuh sebagai Pengelola Pengamanan Persandian di Iingkungan . 5);
b. bahwa berdasarkan penetapan nilai pengamanan persandian Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a mempunyai nilai sebesar ................., 6) dengan demikian kepadanya perlu diberikan tunjangan pengamanan persandian;
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2009;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2003;
4. ......................................................................;*)
5. Peraturan PRESIDEN Nomor 79 Tahun 2008;
6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2009;
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN KESATU :
Memberikan tunjangan pengamanan persandian kepada :
Nama : .................................... 3)
N I P : .................................... 4)
Pangkat / golongan ruang : .................................... 7)
Unit Organisasi : .................................... 8)
Nilai, tingkat, besarnya tunjangan, dan tanggal mulai berlaku :
a. Nilai : .................................... 9)
b. Tingkat : .................................... 10)
c. Besarnya tunjangan : .................................... 11)
d. Terhitung mulai tanggal : .................................... 12)
KEDUA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .......................... 13)
pada tanggal .......................... 14)
.................................................. 1)
( ......................................... ) 15)
Tembusan, Yth :
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Kepala Badan Kepegawaian Negara Up. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian;
3. Kepala Lembaga Sandi Negara Up. Deputi Pembinaan dan Pengendaiian Persandian;
4. Kepala Kantor Regional ... Badan Kepegawaian Negara di ..........16);
5. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ..........17);
6. Pejabat Pembuat Daftar Gaji yang bersangkutan; dan
7. Pejabat lain yang dipandang perlu.
*) Tulislah/cantumkan dasar hukum kewenangan untuk mengangkat pengelola pengamanan persandian.
PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR III
NO NOMOR KODE URAIAN 1 2 3 1 1) Tulislah nama jabatan yang MENETAPKAN keputusan pemberian tun- jangan pengamanan persandian.
2 2) Tulislah nomor keputusan tentang pemberian tunjangan pengamanan persandian.
3 3) Tulislah nama Pegawai Negeri yang bersangkutan.
4 4) Tulislah NIP Pegawai Negeri yang bersangkutan.
5 5) Tulislah nama instansi Pegawai Negeri yang bersangkutan melaksana- kan tugas.
6 6) Tulislah besaran nilai tingkat pengamanan persandian.
7 7) Tulislah pangkat golongan ruang Pegawai Negeri yang bersangkutan.
8 8) Tulislah unit organisasi Pegawai Negeri yang bersangkutan.
9 9) Tulislah nilai pengamanan persandian.
10 10) Tulislah tingkat pengamanan persandian.
11 11) Tulislah dengan angka dan huruf besarnya tunjangan sesuai dengan lampiran Peraturan PRESIDEN Nomor 79 Tahun 2008.
12 12) Tulislah tanggal, bulan, dan tahun mulai Pegawai Negeri yang bersangkutan berhak menerima tunjangan pengamanan persandian.
13 13) Tulislah tempat ditetapkannya keputusan pemberian tunjangan peng- amanan persandian.
14 14) Tulislah tanggal, bulan, dan tahun ditetapkannya keputusan pemberian tunjangan pengamanan persandian.
15 15) Tulislah nama dan NIP pejabat yang menanda tangani keputusan pemberian tunjangan pengamanan persandian.
16 16) Tulislah nama dan tempat Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang meliputi wilayah kerja Pegawai Negeri yang bersangkutan melaksanakan tugas.
17 17) Tulislah nama tempat kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Biro/Bagian Keuangan Pemerintah Daerah tempat Pegawai Negeri yang bersangkutan melaksanakan tugas.
FORMULIR IV
SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN TUGAS NOMOR : ........................ 1)
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
: ...................................................................... 2)
N I P
: ...................................................................... 3)
Pangkat / golongan ruang : ...................................................................... 4) Jabatan
: ...................................................................... 5) Unit Organisasi
: ...................................................................... 6)
dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa :
Nama
: ...................................................................... 7)
N I P
: ...................................................................... 8)
Pangkat / golongan ruang : ...................................................................... 9) Unit Organisasi
: .................................................................... 10)
Berdasarkan Keputusan .....................11) Nomor ...............tanggal ...................12) telah melaksanakan tugas sebagai Pengelola Pengamanan Persandian terhitung mulai tanggal ...................13), dan yang bersangkutan diberi tunjangan pengamanan persandian sebesar Rp ...................14) ( ....................... ) sebulan terhitung mulai tanggal ...................15).
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dengan Mengingat sumpah jabatan. Apabila dikemudian hari isi surat pernyataan ini tidak benar, yang mengakibatkan kerugian terhadap negara, maka saya bersedia menanggung kerugian tersebut.
Asli surat pernyataan ini disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ...................16)
..............., .................................17)
Pejabat yang membuat pernyataan,
( ........................................ ) 2)
Tembusan Yth :
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara Up. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian;
2. Kepala Kantor Regional ... Badan Kepagawaian Negara di .......... 18);
3. Pejabat Pembuat Daftar Gaji yang bersangkutan;
4. Pegawai Negeri yang bersangkutan; dan
5. Pejabat lain yang dipandang perlu.
PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR IV
NO NOMOR KODE URAIAN 1 2 3 1 1) Tulislah nomor surat pernyataan melaksanakan tugas.
2 2) Tulislah nama pejabat yang membuat surat pernyataan melaksanakan tugas.
3 3) Tulislah NIP pejabat yang membuat surat pernyataan melaksanakan tugas.
4 4) Tulislah pangkat/golongan ruang pejabat yang membuat surat pernyataan melaksanakan tugas.
5 5) Tulislah nama jabatan yang membuat surat pernyataan melaksanakan tugas.
6 6) Tulislah unit organisasi pejabat yang membuat surat pernyataan melaksanakan tugas.
7 7) Tulislah nama Pegawai Negeri yang bersangkutan.
8 8) Tulislah NIP Pegawai Negeri yang bersangkutan.
9 9) Tulislah pangkat/golongan ruang Pegawai Negeri yang bersangkutan.
10 10) Tulislah unit organisasi Pegawai Negeri yang bersangkutan.
11 11) Tulislah nama jabatan yang MENETAPKAN keputusan pengangkatan sebagai Pengelola Pengamanan Persandian.
12 12) Tulislah nomor dan tanggal keputusan pengangkatan sebagai Pengelola Pengamanan Persandian.
13 13) Tulislah tanggal, bulan, dan tahun mulai melaksanakan tugas.
14 14) Tulislah dengan angka dan huruf besarnya tunjangan sesuai dengan lampiran Peraturan PRESIDEN Nomor 79 Tahun 2008.
15 15) Tulislah tanggal, bulan, dan tahun mulai Pegawai Negeri yang bersangkutan berhak menerima tunjangan pengamanan persandian.
16 16) Tulislah nama tempat kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/ Biro/ Bagian Keuangan Pemerintah Daerah tempat Pegawai Negeri yang bersangkutan melaksanakan tugas.
17 17) Tulislah tempat dan tanggal ditandatanganinya surat pernyataan melaksanakan tugas.
18 18) Tulislah nama dan tempat Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang meliputi wilayah kerja Pegawai Negeri yang bersangkutan melaksanakan tugas.
FORMULIR V
SURAT PERNYATAAN TELAH MELAKSANAKAN TUGAS NOMOR : ........................ 1)
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
: ...................................................................... 2)
N I P
: ...................................................................... 3)
Pangkat / golongan ruang : ...................................................................... 4) Jabatan
: ...................................................................... 5) Unit Organisasi
: ...................................................................... 6)
dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa :
Nama
: ...................................................................... 7)
N I P
: ...................................................................... 8)
Pangkat / golongan ruang : ...................................................................... 9) Unit Organisasi
: .................................................................... 10)
Pada tanggal .....................11) telah melaksanakan tugas sebagai Pengelola Pengamanan Persandian berdasarkan Keputusan .................12) Nomor ................. tanggal ..................13).
Berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 79 Tahun 2008, Sdr. ........................ 7) berhak menerima tunjangan pengamanan persandian sebesar Rp ...................14) (.................................................................) sebulan, terhitung mulai tanggal ...................15).
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dengan Mengingat sumpah jabatan. Apabila dikemudian hari isi surat pernyataan ini tidak benar, yang mengakibatkan kerugian terhadap negara, maka saya bersedia menanggung kerugian tersebut.
Asli surat pernyataan ini disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ...................16)
..............., .................................17)
Pejabat yang membuat pernyataan,
( ........................................ ) 2)
Tembusan Yth :
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara Up. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian;
2. Kepala Kantor Regional ... Badan Kepagawaian Negara di .......... 18);
3. Pejabat Pembuat Daftar Gaji yang bersangkutan;
4. Pegawai Negeri yang bersangkutan; dan
5. Pejabat lain yang dipandang perlu.
PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR V
NO NOMOR KODE URAIAN 1 2 3 1 1) Tulislah nomor surat pernyataan telah melaksanakan tugas.
2 2) Tulislah nama pejabat yang membuat surat pernyataan telah melaksanakan tugas.
3 3) Tulislah NIP pejabat yang membuat surat pernyataan telah melaksanakan tugas.
4 4) Tulislah pangkat/golongan ruang pejabat yang membuat surat pernyataan telah melaksanakan tugas.
5 5) Tulislah nama jabatan yang membuat surat pernyataan telah melaksanakan tugas.
6 6) Tulislah unit organisasi pejabat yang membuat surat pernyataan telah melaksanakan tugas.
7 7) Tulislah nama Pegawai Negeri yang bersangkutan.
8 8) Tulislah NIP Pegawai Negeri yang bersangkutan.
9 9) Tulislah pangkat/golongan ruang Pegawai Negeri yang bersangkutan.
10 10) Tulislah unit organisasi Pegawai Negeri yang bersangkutan.
11 11) Tulislah tanggal, bulan, dan tahun telah melaksanakan tugas sebagai Pengelola Pengamanan Persandian.
12 12) Tulislah nama jabatan yang MENETAPKAN keputusan pengangkatan sebagai Pengelola Pengamanan Persandian.
13 13) Tulislah nomor dan tanggal keputusan pengangkatan sebagai Pengelola Pengamanan Persandian.
14 14) Tulislah dengan angka dan huruf besarnya tunjangan sesuai dengan lampiran Peraturan PRESIDEN Nomor 79 Tahun 2008.
15 15) Tulislah tanggal, bulan, dan tahun mulai Pegawai Negeri yang bersangkutan berhak menerima tunjangan pengamanan persandian.
16 16) Tulislah nama tempat kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/ Biro/ Bagian Keuangan Pemerintah Daerah tempat Pegawai Negeri yang bersangkutan melaksanakan tugas.
17 17) Tulislah tempat dan tanggal ditandatanganinya surat pemyataan telah melaksanakan tugas.
18 18) Tulislah nama dan tempat Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang meliputi wilayah kerja Pegawai Negeri yang bersangkutan melaksanakan tugas.
FORMULIR VI
KOPSTUK
KEPUTUSAN ................................................. 1) NOMOR ........................ 2)
TENTANG MUTASI TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN
................................................. 1)
Menimbang : a. bahwa Sdr ............. 3) NIP .............. 4) berdasarkan penetapan ..............
5) Nomor ............... tanggal .............. 6) yang bersangkutan memiliki nilai .............. 7) dengan tunjangan sebesar Rp .............. 8) ( ................ ) yang berlaku terhitung mulai tanggal .............. 9);
b. bahwa berhubungan adanya perubahan nilai .............. 10) yang bersangkutan, oleh sebab itu perlu ditetapkan mutasi tunjangan pengamanan persandian;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2009;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2003;
4. ......................................................................; *)
5. Peraturan PRESIDEN Nomor 79 Tahun 2008;
6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2009;
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN KESATU : Mutasi tunjangan pengamanan persandian kepada :
N a m a : ................................................... 3)
N I P : ................................................... 4)
Pangkat/ golongan ruang : ................................................... 11)
Unit Organisasi : ................................................... 12)
Nilai, tingkat, besarnya tunjangan, dan tanggal mulai berlaku (LAMA) :
a. Nilai : ................................................... 13)
b. Tingkat : ................................................... 14)
c. Besarnya tunjangan : ................................................... 15)
d. Terhitung mulai tanggal : ................................................... 16)
Nilai, tingkat, besarnya tunjangan, dan tanggal mulai berlaku (BARU) :
a. Nilai : ................................................... 13)
b. Tingkat : ................................................... 14)
c. Besarnya tunjangan : ................................................... 15)
d. Terhitung mulai tanggal : ................................................... 16)
KEDUA : Mencabut tunjangan pengamanan persandian yang diberikan berdasarkan keputusan ........................ 21) Nomor ................... tanggal ......................
22) KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .................................. 23) pada tanggal .................................. 24)
............................................ 1)
( ...............................) 25)
Tembusan, Yth :
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Kepala Badan Kepegawaian Negara Up. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian;
3. Kepala Kantor Regional ... Badan Kepegawaian Negara di ........................ 26);
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ........................ 27);
5. Pejabat Pembuat Daftar Gaji yang bersangkutan; dan
6. Pejabat lain yang dipandang perlu.
*) Tulislah/cantumkan dasar hukum kewenangan untuk mengangkat pengelola pengamanan persandian.
PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR VI
NO NOMOR KODE URAIAN 1 2 3 1 1) Tulislah nama jabatan MENETAPKAN keputusan mutasi tunjangan pengamanan persandian.
2 2) Tulislah nomor keputusan tentang mutasi tunjangan pengamanan persandian.
3 3) Tulislah nama Pegawai Negeri yang bersangkutan.
4 4) Tulislah NIP Pegawai Negeri yang bersangkutan.
5 5) Tulislah nama pejabat yang MENETAPKAN nilai dan tingkat pengamanan persandian.
6 6) Tulislah nomor dan tanggal penetapan nilai dan tingkat pengamanan persandian.
7 7) Tulislah besarnya nilai pengamanan persandian.
8 8) Tulislah dengan angka dan huruf besarnya tunjangan sesuai dengan lampiran Peraturan PRESIDEN Nomor 79 Tahun 2008.
9 9) Tulislah, tanggal, bulan, dan tahun berlakunya tunjangan pengamanan persandian.
10 10) Tulislah besarnya nilai pengamanan persandian.
11 11) Tulislah pangkat/golongan ruang Pegawai Negeri yang bersangkutan.
12 12) Tulislah unit organisasi Pegawai Negeri yang bersangkutan.
13 13) Tulislah nilai pengamanan persandian yang lama.
14 14) Tulislah tingkat pengamanan persandian yang lama.
15 15) Tulislah dengan angka dan huruf besarnya tunjangan sesuai dengan lampiran Peraturan PRESIDEN Nomor 79 Tahun 2008 yang lama.
16 16) Tulislah tanggal, bulan dan tahun Pegawai Negeri yang bersangkutan berhak menerima tunjangan pengamanan persandian yang lama.
17 17) Tulislah nilai pengamanan persandian yang baru.
18 18) Tulislah tingkat pengamanan persandian yang baru.
19 19) Tulislah dengan angka dan huruf besarnya tunjangan sesuai dengan lampiran Peraturan PRESIDEN Nomor 79 Tahun 2008 yang baru.
20 20) Tulislah tanggal, bulan dan tahun Pegawai Negeri yang bersangkutan berhak menerima tunjangan pengamanan persandian yang baru.
21 21) Tulislah nama jabatan yang MENETAPKAN keputusan pemberian tunjangan pengamanan persandian.
22) Tulislah nomor dan tanggal keputusan pemberian tunjangan pengamanan persandian.
23 23) Tulislah tempat ditetapkannya keputusan mutasi tunjangan pengamanan persandian.
24 24) Tulislah tanggal, bulan dan tahun ditetapkannya keputusan mutasi tunjangan pengamanan persandian.
25 25) Tulislah nama dan NIP pejabat yang MENETAPKAN keputusan mutasi tunjangan pengamanan persandian.
26 26) Tulislah nama dan tempat Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang meliputi wilayah kerja Pegawai Negeri yang bersangkutan melaksanakan tugas.
27 27) Tulislah nama dan tempat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/ Biro/Bagian Keuangan Pemerintah Daerah tempat Pegawai Negeri yang bersangkutan melaksanakan tugas.
FORMULIR VII
SURAT PERNYATAAN MASIH MELAKSANAKAN TUGAS NOMOR : ........................ 1)
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
: ...................................................................... 2)
N I P
: ...................................................................... 3)
Pangkat / golongan ruang : ...................................................................... 4) Jabatan
: ...................................................................... 5) Unit Organisasi
: ...................................................................... 6)
dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa :
Nama
: ...................................................................... 7)
N I P
: ...................................................................... 8)
Pangkat / golongan ruang : ...................................................................... 9) Unit Organisasi
: .................................................................... 10)
Pada tanggal .....................11) telah melaksanakan tugas sebagai Pengelola Pengamanan Persandian berdasarkan surat pernyataan telah melaksanakan tugas dari ..................... 12) Nomor ................... tanggal ...................13) dan pada tanggal ...................... 14) masih melaksanakan tugas tersebut.
Berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 79 Tahun 2008, Sdr. ........................ 7) berhak menerima tunjangan pengamanan persandian tingkat ...................15) sebesar Rp ..................
16) (.......................................) sebulan, terhitung mulai tanggal ...................17).
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dengan Mengingat sumpah jabatan. Apabila dikemudian hari isi surat pernyataan ini tidak benar, yang mengakibatkan kerugian terhadap negara, maka saya bersedia menanggung kerugian tersebut.
Asli surat pernyataan ini disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ...................18)
..............., .................................19)
Pejabat yang membuat pernyataan,
( ........................................ ) 2)
Tembusan Yth :
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara Up. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian;
2. Kepala Kantor Regional ... Badan Kepagawaian Negara di .......... 20);
3. Pejabat Pembuat Daftar Gaji yang bersangkutan;
4. Pegawai Negeri yang bersangkutan; dan
5. Pejabat lain yang dipandang perlu.
PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR VII
NO NOMOR KODE URAIAN 1 2 3 1 1) Tulislah nomor surat pernyataan masih melaksanakan tugas.
2 2) Tulislah nama pejabat yang membuat surat pernyataan masih melaksanakan tugas.
3 3) Tulislah NIP pejabat yang membuat surat pernyataan masih melaksanakan tugas.
4 4) Tulislah pangkat/golongan ruang pejabat yang membuat surat pernyataan masih melaksanakan tugas.
5 5) Tulislah nama jabatan yang membuat surat pernyataan masih melaksanakan tugas.
6 6) Tulislah unit organisasi pejabat yang membuat surat pernyataan masih melaksanakan tugas.
7 7) Tulislah nama Pegawai Negeri yang bersangkutan.
8 8) Tulislah NIP Pegawai Negeri yang bersangkutan.
9 9) Tulislah pangkat/golongan ruang Pegawai Negeri yang bersangkutan.
10 10) Tulislah unit organisasi Pegawai Negeri yang bersangkutan.
11 11) Tulislah tanggal, bulan, dan tahun telah melaksanakan tugas.
12 12) Tulislah nama jabatan yang membuat surat pernyataan telah melaksanakan tugas.
13 13) Tulislah nomor dan tanggal surat pernyataan telah melaksanakan tugas.
14 14) Tulislah tanggal, bulan, dan tahun Pegawai Negeri yang bersangkutan masih melaksanakan tugas.
15 15) Tulislah tingkat tunjangan pengamanan persandian Pegawai Negeri yang bersangkutan.
16 16) Tulislah dengan angka dan huruf besarnya tunjangan sesuai dengan lampiran Peraturan PRESIDEN Nomor 79 Tahun 2008.
17 17) Tulislah tanggal, bulan, dan tahun mulai Pegawai Negeri yang bersangkutan berhak menerima tunjangan pengamanan persandian sesuai Peraturan PRESIDEN Nomor 79 Tahun 2008.
18 18) Tulislah nama tempat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/ Biro/ Bagian Keuangan Pemerintah Daerah tempat Pegawai Negeri yang bersangkutan melaksanakan tugas.
19 19) Tulislah tempat dan tanggal dibuat surat pernyataan masih melaksanakan tugas.
20 20) Tulislah nama dan tempat Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang meliputi wilayah kerja Pegawai Negeri yang bersangkutan melaksanakan tugas.
FORMULIR VIII
SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN TUGAS KEMBALI NOMOR : ........................ 1)
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
: ...................................................................... 2)
N I P
: ...................................................................... 3)
Pangkat / golongan ruang : ...................................................................... 4) Jabatan
: ...................................................................... 5) Unit Organisasi
: ...................................................................... 6)
dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa :
Nama
: ...................................................................... 7)
N I P
: ...................................................................... 8)
Pangkat / golongan ruang : ...................................................................... 9) Unit Organisasi
: .................................................................... 10)
telah melaksanakan tugas kembali sebagai Pengelola Pengamanan Persandian terhitung mulai tanggal ..................... 11) dan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 79 Tahun 2008, Sdr. ........................ 7) berhak menerima tunjangan pengamanan persandian sebesar Rp .................. 12) (.......................................) sebulan, terhitung mulai tanggal ...................13).
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dengan Mengingat sumpah jabatan. Apabila dikemudian hari isi surat pernyataan ini tidak benar, yang mengakibatkan kerugian terhadap negara, maka saya bersedia menanggung kerugian tersebut.
Asli surat pernyataan ini disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara...................14)
..............., .................................14)
Pejabat yang membuat pernyataan,
( ........................................ ) 2)
Tembusan Yth :
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara Up. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian;
2. Kepala Kantor Regional ... Badan Kepagawaian Negara di .......... 16);
3. Pejabat Pembuat Daftar Gaji yang bersangkutan;
4. Pegawai Negeri yang bersangkutan; dan
5. Pejabat lain yang dipandang perlu.
PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR VIII
NO NOMOR KODE URAIAN 1 2 3 1 1) Tulislah nomor surat pernyataan melaksanakan tugas kembali.
2 2) Tulislah nama pejabat yang membuat surat pernyataan melaksanakan tugas kembali.
3 3) Tulislah NIP pejabat yang membuat surat pernyataan melaksanakan tugas kembali.
4 4) Tulislah pangkat/golongan ruang pejabat yang membuat surat pernyataan melaksanakan tugas kembali.
5 5) Tulislah nama jabatan yang membuat surat pernyataan melaksanakan tugas kembali.
6 6) Tulislah unit organisasi pejabat yang membuat surat pernyataan melaksanakan tugas kembali.
7 7) Tulislah nama Pegawai Negeri yang bersangkutan.
8 8) Tulislah NIP Pegawai Negeri yang bersangkutan.
9 9) Tulislah pangkat/golongan ruang Pegawai Negeri yang bersangkutan.
10 10) Tulislah unit organisasi Pegawai Negeri yang bersangkutan.
11 11) Tulislah tanggal, bulan, dan tahun melaksanakan tugas kembali.
12 12) Tulislah dengan angka dan huruf besarnya tunjangan sesuai dengan lampiran Peraturan PRESIDEN Nomor 79 Tahun 2008.
13 13) Tulislah tanggal, bulan, dan tahun mulai Pegawai Negeri yang bersangkutan berhak menerima tunjangan pengamanan pesandian sesuai Peraturan PRESIDEN Nomor 79 Tahun 2008.
14 14) Tulislah nama tempat kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/ Biro/Bagian Keuangan Pemerintah Daerah tempat Pegawai Negeri yang bersangkutan melaksanakan tugas.
15 15) Tulislah tempat dan tanggal dibuat surat pernyataan melak- sanakan tugas kembali.
16 16) Tulislah nama dan tempat Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang meliputi wilayah kerja Pegawai Negeri yang bersangkutan melaksanakan tugas.
FORMULIR IX
KOPSTUK
KEPUTUSAN .................................................. 1) NOMOR : ........................ 2)
TENTANG PENGHENTIAN/PENGHENTIAN SEMENTARA TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN
.................................................. 1)
Menimbang : a. bahwa Sdr ............. 3) NIP .............. 4) berdasarkan keputusan ..............
5) Nomor ............... tanggal .............. 6) telah diberikan tunjangan pengamanan persandian;
b. bahwa berdasarakan keputusan .............. 7) Nomor ............... tanggal .............. 8) Sdr. ................ 3) mengalami mutasi kepegawaian berupa ................................. 9) terhitung mulai tanggal ................. 10);
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menghentikan/ menghentikan sementara pembayaran tunjangan pengamanan persandian yang diberikan kepada Sdr. ................ 3);
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999;
2. ......................................................................; *)
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2003;
4. ......................................................................; **)
5. Peraturan PRESIDEN Nomor 79 Tahun 2008;
6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2009;
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
KESATU : Mutasi tunjangan pengamanan persandian kepada Saudara :
N a m a : ................................................... 3)
N I P : ................................................... 4)
Pangkat/ golongan ruang : ................................................... 11)
Unit Organisasi : ................................................... 12)
Nilai, tingkat, besarnya tunjangan, dan tanggal mulai berlaku :
e. Nilai : ................................................... 13)
f. Tingkat : ................................................... 14)
g. Besarnya tunjangan : ................................................... 15)
h. Terhitung mulai tanggal : ................................................... 16)
KEDUA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .................................. 17) pada tanggal .................................. 18)
............................................ 1)
( ...............................) 19)
Tembusan, Yth :
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara Up. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian;
2. Kepala Kantor Regional ... Badan Kepegawaian Negara di ........................ 20);
3. Pejabat Pembuat Daftar Gaji yang bersangkutan;
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara..................... 21); dan
5. Pejabat lain yang dipandang perlu.
*) Tulislah/cantumkan dasar hukum yang menyebabkan tunjangan pengamanan persandian yang bersangkutan dihentikan.
*) Tulislah/cantumkan dasar hukum kewenangan untuk mengangkat pengelola pengamanan persandian.
PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR IX
NO NOMOR KODE URAIAN 1 2 3 1 1) Tulislah nama jabatan yang MENETAPKAN keputusan penghentian/penghentian sementara tunjangan pengamanan persandian.
2 2) Tulislah nomor keputusan penghentian/penghentian sementara tunjangan pengamanan persandian.
3 3) Tulislah nama Pegawai Negeri yang bersangkutan.
4 4) Tulislah NIP Pegawai Negeri yang bersangkutan.
5 5) Tulislah nama jabatan yang MENETAPKAN keputusan pemberian tunjangan pengamanan persandian 6 6) Tulislah nomor dan tanggal keputusan pemberian tunjangan pengamanan persandian 7 7) Tulislah nama jabatan yang MENETAPKAN keputusan mutasi kepegawaian pegawai negeri yang bersangkutan.
8 8) Tulislah nomor dan tanggal keputusan mutasi kepegawaian pegawai negeri yang bersangkutan.
9 9) Tulislah jenis mutasi kepegawaian pegawai negeri yang bersangkutan.
10 10) Tulislah tanggal, bulan, dan tahun mulai berlakunya mutasi kepegawaian pegawai negeri yang bersangkutan.
11 11) Tulislah pangkat/golongan ruang Pegawai Negeri yang bersangkutan.
12 12) Tulislah unit organisasi Pegawai Negeri yang bersangkutan.
13 13) Tulislah nilai pengamanan persandian Pegawai Negeri yang bersangkutan.
14 14) Tulislah tanggal, bulan, dan tahun mulai berlakunya penghentian/penghentian sementara tunjangan pengamanan persandian.
15 15) Tulislah dengan angka dan huruf besarnya tunjangan sesuai dengan lampiran Peraturan PRESIDEN Nomor 79 Tahun 2008.
16 16) Tulislah tanggal, bulan, dan tahun mulai berlakunya penghentian/penghentian sementara tunjangan pengamanan persandian.
17 17) Tulislah tempat ditetapkannya keputusan penghentian/penghentian sementara tunjangan pengamanan persandian.
18 18) Tulislah tanggal ditetapkannya keputusan penghentian/penghentian sementara tunjangan pengamanan persandian.
19 19) Tulislah nama dan nip pejabat yang MENETAPKAN keputusan penghentian/penghentian sementara tunjangan pengamanan persandian.
20 20) Tulislah nama dan tempat kantor regional Badan Kepegawaian Negara yang meliputi wilayah kerja pegawai negeri yang bersangkutan melaksanakan tugas.
21 21) Tulislah nama tempat kantor pelayananan perbendaharaan negara tempat pegawai negeri yang bersangkutan melaksanakan tugas.
Lampiran I Peraturan Menteri Pertahanan Nomor : 25 Tahun 2009 Tanggal : 14 Desember 2009
NO JABATAN NILAI 1 2 3 I PENANGGUNG JAWAB PENGAMANAN PERSANDIAN A. Unit Organisasi Dephan :
1. Kapusdatin
2. Kabid Persandian, Pusdatin Dephan
B. Unit Organisasi Mabes TNI :
1. Asintel Panglima TNI
2. Kabais TNI
3. Kadissandi Bais TNI
4. Asum Satintel Bais TNI
C. Unit Organisasi TNI AD :
1. Danpusintelad
2. Kabalak Sandi Pusintelad
3. Asintel Kodam, Kostrad, Kopassus
4. Asintel Divisi
5. Kasandidam
6. Kasandi Kostrad
7. Pabanda Sandi Sintel Kopassus
8. Kasi Intel Korem
9. Kasi Intel Brigade Infanteri Kostrad
10. Kasi Intel Resimen Armed Kostrad
11. Dan Grup 1, 2 dan 3
12. Dan Sat-81 Kopassus
13. Dandenma Pusdikpassus D. Unit Organisasi TNI AL :
1. Kadispamal
2. Kadiskomlekal
3. Kasubdis Lidmar Dispamal
4. Kasubdis Pam Dispamal
5. Asintel Kotama
6. Asintel Lantamal
7. Kasatopskom Diskomlekal
8. Kasubdis Bangkom Diskomlekal
9. Kadiskomlek Kotama
E. Unit Organisasi TNI AU :
1. Kadispamsanau
2. Kasubdissankomsus
3. Asintel Kotama
4. Kaintelpam
450
II
PELAKSANA PENGKAJIAN DAN PELAKSANA PENGAMANAN A. Unit Organisasi Dephan :
1. Pejabat Eselon IV di bawah bidang Persandian Pusdatin
2. Pejabat Fungsional Sandiman yang tidak bertugas di Kamar Sandi
3. Prajurit TNI Ahli Sandi yang bertugas di Persandian
B. Unit Organisasi Mabes TNI :
1. Paban V/Pam Sintel TNI
2. Pabandya-4/Komsan Paban-V/Pam Sintel TNI
3. Kasubdis Dissandi Bais TNI
4. Kasi di lingkungan Dissandi Bais TNI
5. Pasi/Kaur di lingkungan Dissandi Bais TNI
C. Unit Organisasi TNI AD :
1. Kabag di lingkungan Balaksandi Pusintelad
2. Kasi dan Dansat/Dantim Balaksandi Pusintelad
3. Kasandi Divisi Kostrad
4. Kasi di lingkungan Sandi Kotama
5. Pasi / Patim Sandi di lingkungan Balaksandi Pusintelad
6. Pasi Sandi di lingkungan Sandi Kotama
7. Paur Sispal Sandi Kostrad
D. Unit Organisasi TNI AL :
1. Kasi Pamsan Dispamal
2. Kasubsi Lalin Brasan Dispamal
3. Kasubsi Komsan Dispamal
4. Paban Lidmar Kotama
5. Paban Lidmar Lantamal
6. Pasintel Lanal
7. Kasatkom Lantamal
8. Kasi Sandi Subdisbangkom Diskomlekal
9. Kasi Pusbra Satopskom Diskomlekal
10. Kasubsi Binopssan Subdisbangkom Diskomlekal
11. Kasubsi Binmatsan Subdisbangkom Diskomlekal
12. Kasubsi Minbra Satopskom Diskomlekal
13. Kasubsi Dukminbra Satopskom Diskomlekal
14. Kasi Binsan Kotama
15. Kasi Sandi Kotama
16. Kasikom Satlinlamil
17. Kasikomlek Pasmar
18. Pabandya Kom Guspurla
19. Pabandya Kom Guskamla
410
III
20. Kasi Sandi Lantamal
21. Dan Ton Kom Brigif
22. Dan Ton Kom Menkav
23. Dan Ton Kom Menart
24. Kasi Kom Menbanpur
25. Dan Ton Kom Kolatmar
26. Dan Ton Kom Lanmar
27. Pasikom Denjaka
28. Padivkom KRI
29. Padivnavkom KRI
30. Kasatkom Lanal
31. Kasubsi Binopssan Koarmatim
32. Kasubsi Binmatsan Koarmatim
33. Kasubsikom Puspenerbal
34. Kasatkom Lanudal
35. Kasikom Lanudal
E. Unit Organisasi TNI AU :
1. Kasinalbangsissan
2. Kasinalbangpalsan
3. Kasubsiharpalsan
4. Kasubsiminpandis
5. Kasubsinalsislitbangsissan
6. Kasimatsus
7. Kasubsiharwatmatsus
8. Pabandyapamsan
9. Pabandasankomsus
10. Kasubsikomatsus
PETUGAS KAMAR SANDI
A. Unit Organisasi Dephan :
1. Koordinator Kamar Sandi
2. Administrasi Kamar Sandi
3. Operator Sandi
4. Operator Transmisi Sandi
B. Unit Organisasi Mabes TNI :
1. Ka Tim / Pa / Paur Sandi
2. Bati / Ba Ur / Min / Tek / Opr Sandi
C. Unit Organisasi TNI AD :
1. Bati / Ba Jursan Satkomsan
2. Bati / Ba Monobs / Lidsan Kripto Satlidsan
3. Bati Niksan / Bamingudsan Bagpalsan
380
4. Ba Sissan / Minsan Bagminsan
5. Bati Harpalsan / Niksan / Nikrad Sisispal Sandi Kotama
6. Katim Sandi Mako / Sanlap Sandi Kotama
7. Pasan / Papok / Patim Sandi Kotama
8. Pasandilap Divisi Kostrad
9. Pasandi Grup, Yon, Sat-81, Pusdikpassus
10. Bati Poksan Sanlap Kotama
11. Bati Minsan / Jursan / Transus Sandi Kotama / Divisi Kostrad
12. Bati Sandi Kopassus
13. Ba Jursan / Minsan / Transus Sandi Kotama / Divisi Kostrad
14. Banik Sandi Mako Kopassus
15. Ba Sandi Kopassus
16. Turmin Sandi, Operator Komputer Sandi Pusdik / Mako Passus
17. Caraka Sandi Kotama
D. Unit Organisasi TNI AL :
1. Diskomlekal :
a. Kaur Analisa Sandi
b. Kaur Koreksi Berita
c. Ur Bin Sandi
d. Ur Bin Pers Sandi
e. Ur Teknis Mesin SandiUr Matsan
f. Kaplug Sandi
g. Juru Sandi Kupas Plug
h. Juru Ketik Sandi Plug
2. Diskomlek Koarmatim :
a. Kaur Minsan
b. Ur Minpers Sandi
c. Ur Bin Sandi
d. Ur. Datmatsus Sandi
e. Ur. Matsus Sandi
f. Ur. Mesin Sandi
g. Ur. Harmat Sandi
h. Ur. Harmes Sandi
i. Ur. Minsan
j. Ur. Arsip Sandi
k. Juru Sandi
l. Opr Komputer Sandi
m. Pusta Sandi
n. Opr Mesin Sandi
3. Diskomlek Koarmabar :
a. Ka Kasa
b. Ur Bra Sandi
c. Ur. Matsus Sandi
d. Ur. Pers Sandi
e. Ur. Harmat Sandi
f. Ur. Harmes Sandi
g. Juru Sandi
h. Opr Komputer Sandi
4. Diskomlek Kolinlamil :
a. Ka Kasa
b. Kaur Bra Sandi
c. Ur. Matsus Sandi
d. Ur. Pers Sandi
e. Ur. Teknik Sandi
f. Juru Sandi
5. Diskomlek Kormar :
a. Ka Kasa
b. Ur Nik Sandi
c. Ur Pam Sandi
d. Ur Sistem Sandi
e. Juru Sandi
f. Pembantu Juru Sandi
6. Satkom Lantamal :
a. Ur. Minsan
b. Ur. Tek Sandi
c. Ur Pam Sandi
d. Ur. Mesin Sandi
e. Juru Sandi Plug
f. Opr Komputer Sandi Plug
g. Ka Plug
7. Komlek Guskamla :
a. Juru Sandi
b. Juru Telegrafis
8. Komlek Guspurla :
a. Juru Komunikasi
b. Juru Telegrafis
9. Komlek Pasmar, Brigif, Menbanpur, dan Kolatmar :
a. Kaur Kasa
b. Juru Sandi
10. Komlek Menkav dan Menart :
a. Karu Radio
b. Juru Radio
11. Komlek Lanmar :
Juru Sandi
12. Komlek Denjaka :
Juru Radio
13. Satkom Lanal dan Fasharkan :
Juru Sandi
14. Satkom Puspenerbal :
Ur Kom
15. Satkom Lanudal Kelas “A” :
Ur Radio Kom
16. Satkom Lanudal Kelas “B” dan Kelas “C” :
Ur Telegrafis
17. Sat Survei Hidros :
Juru Kom
18.Satkom KRI :
a. Opr Kom
b. Juru Kom
c. Juru Telegrafis
d. Juru Sandi
19.Dispamal :
Baur Komsan / Baur Komsus
20. Sintel Kotama :
a. Ur Operator / Tek
b. Ur Sandi
c. Ur Sanmatsus
21. Sintel Lantamal :
Ur Komsus / Komsus
22. Sintel Lanal :
Ur Min Intel
IV
23. Satkom Satlinlamil SBY
a. Kaur Sandi
b. Ur. Sandi
c. Ur.Kom
E. Unit Organisasi TNI AU :
1. Kepala Kamar Sandi
2. Anggota Sandi
3. Operator Sandi
PENDUKUNG PERSANDIAN
A. Unit Organisasi Dephan :
1. Kabag TU Pusdatin
2. Kasubbag Minjabfung
3. Anggota Sekretariat Jabatan Fungsional Sandiman dan OTS
4. Administrator Jaringan
5. Caraka Sandi
6. Prajurit TNI dan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada unit persandian di luar Kamar Sandi.
7. Pejabat Fungsional Umum dan Fungsional Tertentu selain Fungsional Sandiman yang bekerja pada unit persandian di luar Kamar Sandi di Departemen Pertahanan
B. Unit Organisasi Mabes TNI :
1. Kadep Sandi Satinduk Bais TNI
2. Gumil Sandi Tetap pada Satinduk Bais TNI
3. Kataud Sintel TNI
4. Paur/Baur Sandi Sintel TNI
5. Caraka
6. Prajurit TNI dan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada unit persandian di luar Kamar Sandi.
C. Unit Organisasi TNI AD :
1. Kasubdep Intelnik Sandi, Gumil Sandi Tetap pada Pusdikintel Kodiklatad
2. Bati Urmin Balaksandi
3. Turmin / Agenda Balaksandi
4. Tamudi Balaksandi
5. Caraka Balaksandi
6. Katuud / Paurmin Sandi Kotama
7. Batiurmin / Urpers / Urdal Sandi Kotama
8. Turmin / Turlistik Sandi Kotama
9. Turyan / Pengemudi Sandi Kotama
10. Bamin Sandi Dep Intelnik Sandi Pusdikintel Kodiklatad
360
D. Unit Organisasi TNI AL :
Diskomlekal :
1. Sesdis Komlekal
2. Kasi Stasma
3. Juru Kom Plug
4. Operator RTG Plug
5. Operator RTF Plug
6. Operator K/T Bra Kom RFD Plug
7. Ur Loket Plug
8. Juru Arsip Plug
9. Caraka
10. Juru Agenda / Arsip Rahasia
11. Ur Arsip
Diskomlek Koarmatim :
1. Kasatkom
2. Kasi Stasma
3. Kasi Pusbra
4. Ur Pusbra
5. Opr Radio
6. Opr Komdata
Diskomlek Koarmabar :
1. Kasatkom
2. Kasi Stasma
3. Kasi Pusbra
4. Ur Pusbra
5. Opr Radio
6. Opr Komdata
Diskomlek Kolinlamil :
1. Kasatkom
2. Kasi Stasma
3. Kasi Pusbra
4. Juru Korektor
5. Juru Ketik / Arsip
6. Operator RTG / RTF
7. Operator Radio Data
Diskomlek Kormar :
1. Kasatkom
2. Kasi Rasma
3. Kasi Pusbra
4. Operator Radio
5. Juru Berita
6. Juru Ketik
7. Caraka
Satkom Lantamal :
1. Kasi Opskom
2. Kasubsi Pusbra
3. Operator Radio Plug
4. Operator Komputer Plug
5. Ur Arsip
Komlek Guskamla dan Guspurla :
Juru Isyarat
Komlek Pasmar :
1. Kaur Pusbra
2. Juru Radio
Komlek Brigif dan Menbanpur :
1. Juru Berita
2. Juru Radio
Komlek Menkav dan Menart :
Juru Radio
Komlek Kolatmar :
Juru Berita
Komlek Lanmar :
1. Kaur Pusbra
2. Kaurmin
3. Juru Ketik
Komlek Denjaka :
Juru Radio
Satkom Lanal Kelas “B” :
1. Juru Kom
2. Juru Isyarat
Satkom Lanal Kelas “ C” , Kelas “KH” dan Fasharkan :
1. Juru Kom
2. Juru Isyarat
Satkom Puspenerbal :
1. Ur Telegram
2. Ur Ops
Satkom Lanudal Kelas “A” :
1. Kaur Radio Kom
2. Ur Radio Kom
Satkom Lanudal Kelas “B” dan Kelas “C” :
Juru Isyarat
Satkom Satlamil SBY :
Ur. Telegrafis
Sat Survei Hidros :
Kaur Ops
Satkom KRI :
1. Opr Kom
2. Juru Isyarat
3. Juru Kom
4. Juru Telegrafis
5. Juru Isyarat
Dispamal :
1. Sesdis Pamal
2. Ur Lalin Brasan
Sekomal Kodikopsla Kobangdikal
1. Kaur Alins
2. Ur Alins Kls/Lap
E. Unit Organisasi TNI AU :
1. Sesdispamsanau
2. Prajurit TNI dan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada unit persandian di luar Kamar Sandi.
3. Caraka Sandi
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Lampiran II Peraturan Menteri Pertahanan Nomor : 25 Tahun 2009 Tanggal : 14 Desember 2009
UNSUR DAN NILAI TINGKAT KUALIFIKASI SANDI
Ahli Sandi Tingkat III
Ahli Sandi Tingkat II
Ahli Sandi Tingkat I
Penunjang Ahli Sandi
350
200
100
50
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Lampiran III Peraturan Menteri Pertahanan Nomor : 25 Tahun 2009 Tanggal : 14 Desember 2009
UNSUR DAN NILAI LAMA BERTUGAS DI PERSANDIAN
NO LAMANYA BERTUGAS NILAI 1 0 Tahun s.d. 4 Tahun 50 2 Lebih dari 4 Tahun s.d. 8 Tahun 65 3 Lebih dari 8 Tahun s.d. 12 Tahun 80 4 Lebih dari 12 Tahun s.d. 16 Tahun 95 5 Lebih dari 16 Tahun s.d. 20 Tahun 110 6 Lebih dari 20 Tahun s.d. 24 Tahun 125 7 Lebih dari 24 Tahun s.d. 28 Tahun 140 8 Lebih dari 28 Tahun 150
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Lampiran IV Peraturan Menteri Pertahanan Nomor : 25 Tahun 2009 Tanggal : 14 Desember 2009
NILAI TINGKAT PENGAMANAN PERSANDIAN DAN BESARNYA TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN
NO TINGKAT PENGAMANAN PERSANDIAN NILAI BESAR TUNJANGAN 1 Pengamanan Persandian Tingkat I 910 – 1000 Rp 1.500.000 2 Pengamanan Persandian Tingkat II 830 – 909 Rp 1.300.000 3 Pengamanan Persandian Tingkat III 750 – 829 Rp 1.100.000 4 Pengamanan Persandian Tingkat IV 675 – 749 Rp 900.000 5 Pengamanan Persandian Tingkat V 600 – 674 Rp 700.000 6 Pengamanan Persandian Tingkat VI 530 – 599 Rp 500.000 7 Pengamanan Persandian Tingkat VII 460 – 529 Rp 300.000
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO