Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DANA PEMELIHARAAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan DPK, perlu dilakukan pengawasan dan pemeriksaan berupa audit baik oleh unsur internal maupun eksternal diatur sebagai berikut:
a. pengawasan internal dilakukan oleh:
1. Inspektorat Kemhan;
2. Inspektorat TNI; dan
3. Inspektorat Angkatan.
b. pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
