Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DANA PEMELIHARAAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Kewenangan pengendalian dan pengelolaan Dana Pemeliharaan Kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI diatur sebagai berikut:
a. Badan Perencana terdiri atas:
1. Badan Perencana Kemhan melaksanakan pengendalian terhadap seluruh jajaran Badan Perencana di lingkungan U.O;
2. Badan Perencana Unit Organisasi melaksanakan pengendalian terhadap seluruh jajaran Badan Perencana tingkat Kotama/Balakpus/ Satker atau Subsatker penerima DPK di lingkungan U.O masing-masing; dan
3. Badan Perencana Kotama atau Balakpus melaksanakan pengendalian terhadap seluruh Satker penerima DPK di lingkungan Kotama atau Balakpus.
b. Badan Keuangan terdiri atas:
1. Baku Tk. I melaksanakan pengendalian terhadap seluruh jajaran Baku Tk. II di lingkungan Kemhan dan TNI;
2. Baku Tk. II melaksanakan pengendalian terhadap seluruh jajaran Baku Tk. III di lingkungan U.O masing-masing;
3. Baku Tk. III melaksanakan pengendalian terhadap seluruh jajaran Baku Tk. IV di lingkungan Kotama masing-masing; dan
4. Baku Tk. IV melaksanakan pengendalian di lingkungan Satker masing-masing.
Koreksi Anda
