Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DANA PEMELIHARAAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jasa Giro yang diperoleh dari hasil penyimpanan DPK pada Bank Pemerintah tidak disetor ke Kas Negara tetapi menambah jumlah DPK. (2) Jasa Giro DPK dapat digunakan untuk pengadaan Bekal Kesehatan. (3) Mekanisme penggunaan Jasa Giro DPK diatur oleh masing-masing Unit Organisasi di lingkungan Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda