Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DANA PEMELIHARAAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pertanggungjawaban Keuangan DPK diatur sebagai berikut: a. pertanggungjawaban keuangan pengadaan bekal kesehatan diberlakukan sesuai dengan ketentuan pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kemhan dan TNI; b. pertanggungjawaban keuangan restitusi sesuai dengan ketentuan pertanggungjawaban keuangan APBN ; dan c. pertanggungjawaban keuangan DPK dibuat terpisah dari pertanggungjawaban Keuangan APBN.
Koreksi Anda