Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DANA PEMELIHARAAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Dana Pemeliharaan Kesehatan yang selanjutnya disingkat DPK adalah dana hasil dari potongan gaji Prajurit TNI, Pegawai Negeri Sipil dan gaji terusan Prajurit TNI dan Pegawai Negeri Sipil sebesar 2% (dua persen) dari gaji bruto yang diterima langsung oleh Kemhan dari Kemenkeu. 2. Gaji Bruto adalah penghasilan seseorang menurut daftar pembayaran penghasilan yang terdiri dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan isteri/suami dan anak. 3. Perhitungan Fihak Ketiga yang selanjutnya disingkat PFK adalah sejumlah dana yang dipotong langsung dari Gaji Pokok pegawai negeri dan tunjangan keluarga. 4. Pegawai Negeri adalah Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI dan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS. 5. Kepala Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat Ka U.O adalah Panglima TNI, para Kepala Staf Angkatan dan Sekretaris Jenderal Kemhan. 6. Kotama adalah kesatuan TNI yang membawahi beberapa Satuan Kerja yang memiliki garis komando, baik garis komando operasi dan/atau garis komando pembinaan. 7. Satuan Kerja yang selanjutnya disingkat Satker adalah organisasi struktural Kemhan/TNI yang melaksanakan kegiatan administrasi. 8. Fasilitas kesehatan yang selanjutnya disingkat Faskes adalah tempat pelayanan kesehatan berupa Rumah Sakit, Instalasi pelayanan kesehatan/Satuan Kesehatan lainnya di Lingkungan Kemhan dan TNI. 9. Gaji terusan TNI adalah Gaji yang diberikan kepada Prajurit TNI yang meninggal, yang diterima oleh Warakawuri/Duda atau ahli warisnya sebesar penghasilan sesuai ketentuan. 10. Gaji terusan PNS adalah gaji yang diberikan kepada PNS Kemhan dan TNI yang meninggal, yang diterima oleh ahli warisnya sebesar penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. 11. Surat Permohonan Penerbitan Surat Ketetapan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP-SKP adalah surat permintaan dari pihak ketiga untuk diterbitkan SKP Pengembalian Penerimaan PFK. 12. Surat Ketetapan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SKP adalah suatu dokumen yang diterbitkan oleh Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu selaku Kuasa Bendahara Umum Negara sebagai ketetapan pembayaran PFK. 13. Surat Perintah Membayar Pengembalian Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga yang selanjutnya disingkat SPM-PP-PFK adalah dokumen yang diterbitkan oleh Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu selaku Kuasa Bendahara Umum Negara sebagai dasar penerbitan SP2D. 14. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah Surat Perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah untuk pembayaran PFK berdasarkan SPM-PP-PFK. 15. Nota Pemindah Bukuan Menteri yang selanjutnya disingkat NPBM adalah suatu dokumen yang dikeluarkan oleh Ka Pusku Kemhan sebagai sarana pendanaan untuk penyaluran dana kepada Badan Keuangan Unit Organisasi melalui Bank Pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri. 16. Nota Pemindah Bukuan Pelaksanaan yang selanjutnya disingkat NPBP adalah suatu dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan Unit Organisasi sebagai sarana pendanaan untuk penyaluran dana kepada Badan Keuangan Kotama melalui Bank Pemerintah berdasarkan Keputusan Ka U.O. 17. Nota Pemindah Bukuan yang selanjutnya disingkat NPB adalah suatu dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan Kotama sebagai sarana pendanaan untuk penyaluran dana kepada Pekas melalui Bank Pemerintah berdasarkan Perintah Pelaksanaan Program Pang/Dan/Ka Kotama. 18. Badan Keuangan Tingkat I yang selanjutnya disingkat Baku Tk.I adalah badan pelaksana keuangan tingkat Kemhan dan TNI yang bertugas menyelenggarakan pembinaan/pengurusan keuangan negara di lingkungan Kemhan dan TNI yang dijabat oleh Kapusku Kemhan. 19. Badan Keuangan Tingkat II yang selanjutnya disingkat Baku Tk.II adalah badan pelaksana keuangan tingkat Unit Organisasi yang bertugas menyelenggarakan pembinaan/pengurusan keuangan negara di lingkungan Unit Organisasi yang di jabat oleh Kapusku TNI, Dirku/Kadisku Angkatan dan Kabidkukem Pusku Kemhan. 20. Badan Keuangan Tingkat III yang selanjutnya disingkat Baku Tk.III adalah badan pelaksana keuangan tingkat Kotama/Lakpus yang bertugas menyelenggarakan pembinaan/pengurusan keuangan negara di lingkungan Kotama/Balakpus yang dijabat oleh Kepala Keuangan/ Kepala Dinas Keuangan. 21. Badan Keuangan Tingkat IV yang selanjutnya disingkat Baku Tk.IV adalah badan pelaksana keuangan tingkat Satker yang bertugas menyelenggarakan pengurusan dan pelayanan keuangan negara kepada satu Satker atau lebih yang dijabat oleh Pemegang Kas/Bendahara. 22. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah kantor vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dan salah satu tugasnya melaksanakan pembayaran atas tagihan kepada negara berdasarkan ketentuan. 23. Rekonsiliasi adalah proses mencocokkan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/sub sistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Pasal.id