Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 24 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2009 tentang KETENTUAN BAGI TARUNA AKADEMI TENTARA NASIONAL INDONESIA PENERIMA BEASISWA DEPARTEMEN PERTAHANAN UNTUK MENGIKUTI PENDIDIKAN NATIONAL DEFENSE ACADEMY DI JEPANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pemberian beasiswa yang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya peraturan pelaksanaan yang baru.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2009 | Pasal.id