Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 24 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2009 tentang KETENTUAN BAGI TARUNA AKADEMI TENTARA NASIONAL INDONESIA PENERIMA BEASISWA DEPARTEMEN PERTAHANAN UNTUK MENGIKUTI PENDIDIKAN NATIONAL DEFENSE ACADEMY DI JEPANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini bagi penerima beasiswa yang sedang menjalani pendidikan NDA dan kemudian dinyatakan lulus sesuai ketentuan yang berlaku termasuk lulusan sebelumnya diatur dengan Peraturan Panglima.
Koreksi Anda