Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 24 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2009 tentang KETENTUAN BAGI TARUNA AKADEMI TENTARA NASIONAL INDONESIA PENERIMA BEASISWA DEPARTEMEN PERTAHANAN UNTUK MENGIKUTI PENDIDIKAN NATIONAL DEFENSE ACADEMY DI JEPANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima beasiswa pendidikan NDA yang telah lulus, diangkat dan dilantik menjadi Perwira TNI berpangkat Letnan Dua pada upacara Prasetya Perwira Akademi TNI dalam tahun berjalan, dengan masa dinas perwira terhitung mulai tanggal disamakan seangkatannya pada saat pendidikan dasar keprajuritan. (2) Prasetya Perwira Akademi TNI bagi penerima beasiswa pendidikan NDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Panglima.
Koreksi Anda