Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 24 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2009 tentang KETENTUAN BAGI TARUNA AKADEMI TENTARA NASIONAL INDONESIA PENERIMA BEASISWA DEPARTEMEN PERTAHANAN UNTUK MENGIKUTI PENDIDIKAN NATIONAL DEFENSE ACADEMY DI JEPANG
Teks Saat Ini
(1) Penerima beasiswa NDA yang telah menyelesaikan pendidikan dan dinyatakan lulus, segera kembali ke INDONESIA pada kesempatan pertama, dan melaporkan pelaksanaan pendidikan kepada Menteri dalam hal ini Dirjen Kuathan Dephan selanjutnya diserahkan kepada Panglima dalam hal ini Aspers Panglima TNI.
(2) Penerima beasiswa NDA yang disebabkan oleh ketidakmampuan bidang akademis atau kesehatan atau mental sehingga tidak dapat melanjutkan pendidikan atau tidak lulus, segera kembali ke INDONESIA pada kesempatan pertama, dan melaporkan pelaksanaan pendidikan kepada Menteri dalam hal ini Dirjen Kuathan Dephan selanjutnya diserahkan kepada Panglima dalam hal ini Aspers Panglima TNI.
Koreksi Anda
