Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 24 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2009 tentang KETENTUAN BAGI TARUNA AKADEMI TENTARA NASIONAL INDONESIA PENERIMA BEASISWA DEPARTEMEN PERTAHANAN UNTUK MENGIKUTI PENDIDIKAN NATIONAL DEFENSE ACADEMY DI JEPANG
Teks Saat Ini
(1) Penerima beasiswa Dephan selama mengikuti pendidikan NDA menjadi tanggung jawab Menteri dalam hal ini Dirjen Kuathan Dephan.
(2) Hal-hal yang berkaitan administrasi dan statusnya sebagai Taruna Akademi TNI akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Panglima.
Koreksi Anda
