Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 24 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2009 tentang KETENTUAN BAGI TARUNA AKADEMI TENTARA NASIONAL INDONESIA PENERIMA BEASISWA DEPARTEMEN PERTAHANAN UNTUK MENGIKUTI PENDIDIKAN NATIONAL DEFENSE ACADEMY DI JEPANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panglima dalam hal ini Asisten Personel Panglima menyerahkan calon penerima beasiswa yang lulus dan terpilih kepada Menteri, dalam hal ini Dirjen Kuathan Dephan. (2) Menteri, dalam hal ini Sekretaris Jenderal Dephan MENETAPKAN calon penerima beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi penerima beasiswa Dephan. Pasal 5 (1) Penerima beasiswa wajib mengikuti : a. pembekalan sebelum mengikuti pendidikan NDA, dan b. pendidikan sesuai dengan matra setelah mengikuti pendidikan NDA. (2) Pembekalan sebelum mengikuti pendidikan NDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur oleh Dirjen Kuathan Dephan. (3) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Panglima.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2009 | Pasal.id