Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 24 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2009 tentang KETENTUAN BAGI TARUNA AKADEMI TENTARA NASIONAL INDONESIA PENERIMA BEASISWA DEPARTEMEN PERTAHANAN UNTUK MENGIKUTI PENDIDIKAN NATIONAL DEFENSE ACADEMY DI JEPANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima beasiswa Dephan adalah calon penerima beasiswa Dephan yang bersumber dari Taruna Akademi TNI Tingkat I yang dinyatakan lulus dan terpilih setelah mengikuti seleksi yang diselenggarakan oleh Dephan. (2) Calon penerima beasiswa Dephan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah mengikuti pendidikan dasar keprajuritan dengan usia setinggi-tingginya 19 tahun.
Koreksi Anda