Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelaksana Program Magister Ketahanan Nasional adalah Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang diangkat sebagai Dosen di Perguruan Tinggi serta Pejabat Struktural di Kementerian Pertahanan dan pejabat Perguruan Tinggi yang secara fungsional berperan aktif dalam pembinaan penyelenggaraan Program Magister Ketahanan Nasional.
2. Pembinaan Administrasi Pelaksana Program Magister Ketahanan Nasional adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pemberian dukungan administrasi.
3. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi urusan pemerintah di bidang pertahanan.
4. Pegawai Negeri Sipil Kemhan yang selanjutnya disebut PNS Kemhan adalah PNS yang berdinas di lingkungan Kemhan dan TNI yang pembinaannya merupakan kewenangan Menteri.
5. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.
6. Dukungan Administrasi adalah biaya perjalanan dinas dan/atau honorarium yang diberikan kepada Pelaksana Program Magister Ketahanan Nasional dalam melaksanakan tugas.
7. Perguruan Tinggi adalah lembaga pendidikan tinggi yang menyelenggarakan Program Magister Ketahanan Nasional yang melaksanakan kerja sama antara Kemhan dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.