Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Rinci Wilayah Pertahanan yang selanjutnya disingkat RRWP adalah jabaran dari perencanaan wilayah yang mengindikasikan lokasi wilayah pertahanan, sesuai dengan matra Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat, Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut, dan Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara yang dibuat secara rinci untuk kepentingan pertahanan negara.
2. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.
3. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
4. Wilayah Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut Wilayah Pertahanan adalah wilayah yang ditetapkan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan
dan
keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan keutuhan bangsa dan negara.
5. Penataan Wilayah Pertahanan adalah penetapan Wilayah Pertahanan berdasarkan suatu proses perencanaan Wilayah Pertahanan, pemanfaatan Wilayah Pertahanan, dan pengendalian pemanfaatan Wilayah Pertahanan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.