Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang SATUAN TUGAS BATALYON INFANTERI TENTARA NASIONAL INDONESIA KONTINGEN GARUDA DALAM MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN DI DARFUR-SUDAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panglima Tentara Nasional INDONESIA melaporkan pelaksanaan tugas Satgas Yonif TNI secara berkala kepada PRESIDEN dengan tembusan Menteri Pertahanan dan Menteri Luar Negeri paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Menteri Pertahanan melaporkan dukungan administrasi untuk mendukung pembentukan, pembiayaan, dan penggantian biaya (reimbursement) Satgas Yonif TNI misi pemeliharaan perdamaian kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda