Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang SATUAN TUGAS BATALYON INFANTERI TENTARA NASIONAL INDONESIA KONTINGEN GARUDA DALAM MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN DI DARFUR-SUDAN
Teks Saat Ini
Mekanisme penggantian biaya (reimbursement) Satgas Yonif TNI dalam misi pemeliharaan perdamaian di Darfur-Sudan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), sebagai berikut:
a. Perserikatan Bangsa Bangsa menyalurkan penggantian biaya (reimbursement) misi pemeliharaan perdamaian dari Perserikatan Bangsa Bangsa ke Pemerintah Republik INDONESIA melalui Penasehat Militer Perwakilan Tetap Republik INDONESIA;
b. dana yang diterima dari Perserikatan Bangsa Bangsa tersebut dikirim oleh Perwakilan Tetap Republik INDONESIA ke Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA melalui bank ke rekening Pusat Keuangan Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA;
c. dana reimbursement yang diterima Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA diserahkan ke rekening kas negara yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan, sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak;
d. Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA membuat laporan penerimaan reimbursement tersebut kepada Perserikatan Bangsa Bangsa melalui Perwakilan Tetap Republik INDONESIA dengan tembusan Kementerian Pertahanan;
e. dana reimbursement yang berada di kas negara Kementerian Keuangan dapat diminta kembali dengan mekanisme penyerapan, selanjutnya Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA mengajukan permintaan kepada Kementerian Keuangan melalui Kementerian Pertahanan; dan
f. dana reimbursement digunakan untuk biaya operasional pasukan, perawatan, dan penggantian alat utama yang dipandang tidak efektif dalam melaksanakan tugas misi pemeliharaan perdamaian.
Koreksi Anda
