Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang SATUAN TUGAS BATALYON INFANTERI TENTARA NASIONAL INDONESIA KONTINGEN GARUDA DALAM MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN DI DARFUR-SUDAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksud dengan Satuan Tugas Batalyon Infanteri Tentara Nasional INDONESIA Kontingen Garuda, yang selanjutnya disebut dengan Satgas Yonif TNI, adalah Pasukan Tentara Nasional INDONESIA yang dibentuk dan ditugaskan dalam African Union-United Nations Hybrid Mission in Darfur (UNAMID) di Darfur-Sudan. (2) Satgas Yonif TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan, dengan ketentuan: a. atas permintaan Perserikatan Bangsa Bangsa kepada Pemerintah Republik INDONESIA; b. pemenuhan permintaan Satgas Yonif TNI ditentukan oleh Pemerintah sesuai dengan standar persyaratan Perserikatan Bangsa Bangsa; c. Satgas Yonif TNI dibentuk oleh Panglima Tentara Nasional INDONESIA melalui: 1) seleksi personel Tentara Nasional INDONESIA; 2) proses penyiapan peralatan serta perlengkapan perorangan dan kesatuan yang diperlukan Satgas Yonif TNI; dan 3) latihan pra tugas Satgas Yonif TNI. (3) Pembentukan, pengiriman, dan penarikan Satgas Yonif TNI ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional INDONESIA setelah berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan dan Menteri Luar Negeri. (4) Satgas Yonif TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas di Darfur-Sudan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. (5) Perpanjangan jangka waktu penugasan Satgas Yonif TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional INDONESIA setelah berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan dan Menteri Luar Negeri.
Koreksi Anda