Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Hukum adalah kegiatan yang dilaksanakan baik di pengadilan (litigasi) maupun nasihat hukum di luar pengadilan (non litigasi) bertindak selaku kuasa, mewakili, mendampingi, membela, atau melakukan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan dinas dan di luar kepentingan dinas.
2. Pengadilan adalah lembaga peradilan yang berwenang untuk menerima, memeriksa, mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan oleh seorang atau badan hukum baik di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, maupun Peradilan Tata Usaha Negara.
3. Kepentingan dinas adalah kepentingan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi pejabat.
4. Pejabat adalah pegawai Kementerian Pertahanan yang diangkat dalam jabatan stuktural di lingkungan Kementerian Pertahanan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
5. Pegawai Kementerian Pertahanan adalah Pegawai Negeri Sipil dan Prajurit TNI yang ditugaskan di Kementerian Pertahanan.
6. Surat Kuasa Khusus adalah surat kuasa bermaterai cukup yang diberikan oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa khusus untuk menangani perkara di Pengadilan atau di luar Pengadilan.
7. Keluarga adalah istri, suami, anak dan orang tua.
8. Anak adalah anak kandung, anak tiri atau anak angkat yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
9. Orang tua adalah bapak dan ibu kandung atau tiri serta mertua.
10. Yayasan adalah Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan yang selanjutnya disingkat YKPP dan Yayasan Kencana Lestari yang selanjutnya disingkat YKL.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
12. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan.