Pasal 1
(1) Hari kerja di Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yaitu 5 (lima) hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jum’at.
(2) Jumlah jam kerja dalam 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu 37,5 (tigapuluh tujuh koma lima) jam ditetapkan sebagai berikut :
a. Hari Senin sampai dengan :
Pukul 07.00 WIB sampai Hari Kamis dengan Pukul
15.30 WIB;
Waktu istirahat :
Pukul 12.00 WIB sampai dengan Pukul 13.00 WIB; dan
b. Hari Jum’at :
Pukul
07.00 WIB sampai dengan Pukul 16.00 WIB Waktu istirahat :
Pukul
11.30 WIB sampai dengan Pukul 13.00 WIB.