Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri yang dimaksudkan dengan :
1. Pegawai Departemen Pertahanan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota Tentara Nasional INDONESIA (TNI) yang bertugas di lingkungan Departemen Pertahanan.
2. Keluarga Pegawai Departemen Pertahanan adalah istri/suami dan anak dari Pegawai tersebut.
3. Keragaman adalah terdiri dari berbagai macam suku, agama dan budaya.
4. Ibadah Haji adalah berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) untuk melakukan amalan wukuf, tawaf, sa’i dan amalan lain pada masa tertentu guna memenuhi panggilan Allah SWT demi mengharapkan ridha-Nya.
5. Ibadah Umrah adalah berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) untuk melakukan amalan tawaf, sa’i dan bercukur demi mengharap ridha Allah SWT.
6. Ibadah Retret adalah tradisi gereja berupa rangkaian kegiatan rohani yang dilaksanakan di tempat dan dalam suasana hening untuk mendekatkan diri kepada Tuhan.
7. Ibadah Ziarah adalah suatu perjalanan ke tempat-tempat yang telah disucikan (disakralkan) melalui peristiwa atau perbuatan tokoh-tokoh iman untuk menimba kekuatan moral spiritual dalam keheningan hati dan budi.
8. Ibadah Tirthayatra adalah aktivitas spiritual agama Hindu dengan melaksanakan kunjungan ke tempat-tempat suci untuk pembersihan diri.
9. Ibadah Dharmayatra adalah aktivitas spiritual agama Buddha dengan melaksanakan kunjungan ke tempat-tempat bersejarah yang berhubungan dengan riwayat hidup guru agung sang Buddha Gautama.