Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Perjalanan Dinas Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perjalanan Dinas adalah perjalanan yang dilakukan keluar dan/atau masuk wilayah Republik INDONESIA, termasuk perjalanan di luar wilayah
untuk kepentingan dinas/negara.
2. Perjalanan Dinas Jabatan adalah Perjalanan Dinas dalam rangka melaksanakan tugas dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke
tempat kedudukan semula berdasarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas Jabatan.
3. Perjalanan Dinas Pindah adalah Perjalanan Dinas dalam rangka pindah tugas dari tempat kedudukan yang lama ke tempat kedudukan yang baru berdasarkan surat keputusan/surat perintah pindah.
4. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
6. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan negara.
7. Pejabat Negara di Lingkungan Kemhan dan TNI yang selanjutnya disebut Pejabat Negara adalah Menteri, Panglima TNI, Wakil Menteri Pertahanan, Kepala Staf Angkatan dan pejabat lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disingkat PNS Kemhan adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Kemhan, dan Markas Besar TNI, dan Markas Besar Angkatan yang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentiannya merupakan kewenangan pejabat pembina kepegawaian.
9. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka tugas pemerintahan.
10. Pihak Lain adalah orang selain Pejabat Negara, Prajurit TNI, PNS Kemhan, dan PPPK yang
melakukan Perjalanan Dinas termasuk keluarga yang sah dan pengikut.
11. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
12. Surat Perintah Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPPD adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK dalam rangka pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Prajurit TNI, PNS Kemhan dan Pihak lain.
13. Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu berdasarkan perkiraan biaya Perjalanan Dinas yang dapat dibayarkan sekaligus sebelum atau sesudah pelaksanaan Perjalanan Dinas.
14. Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
15. Perhitungan Rampung adalah perhitungan biaya Perjalanan Dinas yang dihitung sesuai biaya Perjalanan Dinas yang dikeluarkan secara nyata dalam rangka pelaksanaan Perjalanan Dinas berdasarkan ketentuan yang berlaku.
16. Pengumandahan (Detasering) adalah penugasan sementara waktu di luar negeri.
17. Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler
yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional.
18. Bendahara Pengeluaran yang selanjutnya disingkat BP adalah personel yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kemhan dan TNI.
19. Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya disingkat BPP adalah orang yang ditunjuk untuk membantu BP untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
20. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada BP untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung.
21. Standar Biaya Masukan adalah satuan biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiscal (chief financial officer) untuk menyusun biaya komponen keluaran (output).
22. Surat Persetujuan Perjalanan Dinas yang selanjutnya disebut Surat Persetujuan adalah surat pemberian izin untuk melaksanakan Perjalanan Dinas yang diterbitkan oleh PRESIDEN atau pejabat yang ditunjuk atau izin untuk meninggalkan wilayah kerja di luar negeri yang diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri atau Kepala Perwakilan.
23. Pelaksana SPPD adalah Pejabat Negara, Prajurit TNI, PNS Kemhan, dan pihak lain yang melaksanakan Perjalanan Dinas.
24. Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada penerima hak atau Bendahara Pengeluaran atas dasar perjanjian kerja, surat
keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung.
25. Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut TUP adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan.
2. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 11 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
(1) Berdasarkan persetujuan, surat perintah, paspor dan izin berangkat ke luar negeri (exit permit), PPK pada Kemhan dan TNI menerbitkan SPPD.
(1a) Dalam hal Pelaksana SPPD merupakan Pihak Lain, penerbitan SPPD oleh PPK dilakukan berdasarkan persetujuan, surat perintah, dan paspor.
(2) Dalam penerbitan SPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK MENETAPKAN golongan Pelaksana SPPD serta klasifikasi moda transportasi.
(3) Ketentuan mengenai format SPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) diubah, sehingga Pasal Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS.
(2) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dengan mekanisme Pembayaran LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan:
a. kepada Pelaksana SPPD; atau
b. melalui Bendahara Pengeluaran.
(3) Dalam hal pembayaran biaya Perjalanan Dinas tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS, pembayaran biaya Perjalanan Dinas dapat dilakukan melalui mekanisme UP.
(4) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan mekanisme UP dilakukan dengan memberikan uang muka kepada Pelaksana SPPD melalui BP/BPP.
(5) Uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan berdasarkan persetujuan pemberian uang muka dari PPK.
(6) Pemberian uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk perjalanan dinas jabatan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. surat perintah/surat tugas atau keputusan pindah;
b. Surat Persetujuan dari pejabat yang berwenang;
c. copy paspor yang masih berlaku;
d. copy izin berangkat ke luar negeri (exit permit);
e. copy SPPD;
f. kuitansi tanda terima uang muka; dan
g. rincian perkiraan biaya Perjalanan Dinas.
(7) Dalam hal Pelaksana SPPD merupakan Pihak Lain, dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilampirkan kecuali copy izin berangkat ke luar negeri (exit permit) sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf d.
(8) Pemberian uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk perjalanan dinas pindah, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. surat perintah/surat tugas atau keputusan pindah;
b. copy paspor yang masih berlaku;
c. copy izin berangkat ke luar negeri (exit permit);
d. copy SPPD;
e. kuitansi tanda terima uang muka; dan
f. rincian perkiraan biaya Perjalanan Dinas.
8. Diantara BAB VI dan BAB VII, disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIA PEMBATALAN PERJALANAN DINAS
9. Ketentuan Pasal 35 diubah, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan dan Perjalanan Dinas Pindah tidak dapat dilaksanakan karena alasan tertentu, pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan dan Perjalanan Dinas Pindah dapat dilakukan pembatalan.
(2) Pembatalan untuk Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat pernyataan pembatalan yang
diterbitkan oleh pejabat yang menerbitkan Surat Perintah/Surat Tugas.
(3) Pembatalan Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal:
a. adanya keperluan dinas jabatan lainnya yang sangat mendesak/penting dan tidak dapat ditunda; dan/atau
b. sebab lainnya yang disertai dengan dokumen pendukung yang relevan dengan alasan pembatalan.
(4) Pembatalan untuk Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat pernyataan pembatalan yang diterbitkan oleh pejabat yang menerbitkan surat keputusan pindah atau pejabat yang ditunjuk.
(5) Pembatalan pelaksanaan Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam hal:
a. adanya pembatalan surat keputusan pindah;
dan/atau
b. sebab lainnya yang disertai dengan dokumen pendukung yang relevan dengan alasan pembatalan.
(6) Biaya yang timbul atas pembatalan pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan dan Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
(7) Dalam pembebanan biaya pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Pelaksana SPPD menyampaikan dokumen kepada PPK sebagai berikut:
a. Surat Pernyataan Pembatalan Tugas Perjalanan Dinas Jabatan dari pejabat yang menerbitkan Surat Perintah/Surat Tugas, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan atas dasar undangan dari pihak lain, Surat Pernyataan Pembatalan Tugas Perjalanan Dinas Jabatan dilampiri dengan surat undangan atau surat pemberitahuan pembatalan dari pihak pengundang;
c. dalam hal pembatalan Perjalanan Dinas Jabatan atas sebab lainnya, Surat Pernyataan Pembatalan Tugas Perjalanan Dinas Jabatan dilampiri dengan dokumen pendukung yang relevan;
d. Surat Pernyataan Pembebanan Biaya Pembatalan Perjalanan Dinas Jabatan yang ditandatangani oleh PPK, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
e. Pernyataan/tanda bukti besaran biaya pembatalan yang disahkan oleh PPK.
(8) Dalam pembebanan biaya pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, Pelaksana SPPD menyampaikan dokumen kepada PPK sebagai berikut:
a. Surat Pernyataan Pembatalan Tugas Perjalanan Dinas Pindah dari pejabat yang menerbitkan surat keputusan pindah atau pejabat yang ditunjuk, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dalam hal pembatalan Perjalanan Dinas Pindah atas sebab lainnya, Surat Pernyataan Pembatalan Tugas Perjalanan Dinas Pindah
dilampiri dengan dokumen pendukung yang relevan;
c. Surat Pernyataan Pembebanan Biaya Pembatalan Perjalanan Dinas Pindah yang ditandatangani oleh PPK, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
d. Pernyataan/tanda bukti besaran biaya pembatalan yang disahkan oleh PPK.
10. Ketentuan Pasal 36 diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pelaksana SPPD menyusun pertanggungjawaban pelaksanaan Perjalanan Dinas, berupa:
a. laporan pelaksanaan Perjalanan Dinas; dan
b. pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas.
(2) Laporan pelaksanaan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. laporan pelaksanaan kegiatan untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan untuk keperluan sebagai berikut:
1. pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
2. mengikuti kegiatan magang di luar negeri;
3. melaksanakan pengumandahan (detasering);
4. mengikuti konferensi/sidang internasional, seminar, lokakarya, studi banding, dan kegiatan yang sejenis;
5. mengikuti dan/atau melaksanakan pameran dan promosi; dan/atau
6. mengikuti training, pendidikan dan pelatihan, kursus singkat, penelitian, atau kegiatan sejenis.
b. ijazah atau surat keterangan telah menyelesaikan tugas belajar untuk Perjalanan
Dinas Jabatan yang dilakukan untuk keperluan mengikuti tugas belajar di luar negeri untuk menempuh pendidikan formal setingkat Strata 1, Strata 2, Strata 3, dan post doctoral;
c. hasil diagnosa dari tim medis atau rumah sakit untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan untuk keperluan mendapatkan pengobatan di luar negeri berdasarkan keputusan Menteri/Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan; dan
d. surat keterangan penjemputan dan pengantaran jenazah untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan untuk keperluan menjemput atau mengantar jenazah Pelaksana SPPD yang meninggal dunia di luar negeri karena menjalankan tugas negara.
(3) Pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk Perjalanan Dinas Jabatan dengan melampirkan dokumen berupa:
a. SPPD;
b. Surat pernyataan dari Pelaksana SPPD yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IXA yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. kuitansi/bukti penerimaan uang harian melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan;
d. bukti pengeluaran yang sah untuk biaya transportasi, terdiri atas:
1. bukti pembelian tiket transportasi dan/ atau bukti pembayaran moda transportasi lainnya; dan
2. boarding pass, airport tax, pembuatan visa, dan retribusi;
e. kuitansi/bukti pengeluaran yang sah untuk biaya penginapan bagi Perjalanan Dinas
Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dan huruf d;
f. daftar pengeluaran riil yang ditandatangani oleh Pelaksana SPPD dan PPK dalam hal bukti pengeluaran untuk biaya transportasi tidak diperoleh yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
g. kuitansi/bukti pengeluaran yang sah untuk uang representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c; dan
h. kuitansi/bukti pengeluaran yang sah untuk biaya asuransi perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dan huruf c.
(4) Pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk Perjalanan Dinas Pindah dengan melampirkan dokumen berupa:
a. SPPD;
b. Surat pernyataan dari Pelaksana SPPD yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IXA yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. kuitansi/bukti penerimaan untuk biaya transportasi, biaya barang pindahan, dan uang harian;dan
d. kuitansi/bukti pengeluaran yang sah untuk biaya asuransi perjalanan yang terpisah dari harga tiket moda transportasi yang digunakan.
(5) Pelaksana SPPD mengirimkan atau menyampaikan dokumen pertanggungjawaban sebagai berikut:
a. dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pemberi perintah/tugas paling lambat 5
(lima) hari kerja setelah Perjalanan Dinas Jabatan dilaksanakan;
b. dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada PPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Perjalanan Dinas Jabatan dilaksanakan;
dan
c. dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada PPK paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah Perjalanan Dinas Pindah dilaksanakan.
12. Ketentuan Pasal 38 ayat (4) diubah, sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pelaksana SPPD menyetorkan kelebihan pembayaran biaya Perjalanan Dinas Jabatan dalam hal biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang diterima
melebihi biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang seharusnya dipertanggungjawabkan.
(2) Penyetoran kelebihan pembayaran biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kelebihan atas pembayaran biaya perjalanan dinas yang dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS, disetorkan ke Kas Negara melalui PPK; atau
b. kelebihan atas pembayaran biaya perjalanan dinas yang dilakukan melalui mekanisme UP, disetorkan ke Bendahara Pengeluaran.
(3) Penyetoran kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan dengan menggunakan:
a. Surat Setoran Pengembalian Belanja untuk tahun anggaran berjalan; atau
b. Surat Setoran Bukan Pajak untuk tahun anggaran sebelumnya.
(4) Pelaksana SPPD dapat mengajukan permintaan pembayaran kekurangan biaya Perjalanan Dinas Jabatan, dalam hal biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang diterima kurang dari biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang seharusnya dipertanggungjawabkan.
(5) Permintaan pembayaran kekurangan biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan dengan mengajukan permintaan persetujuan pembayaran kekurangan biaya Perjalanan Dinas kepada PPK.
14. Mengubah Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran VI, Lampiran VII, dan Lampiran VIII serta menambah 1 (satu) Lampiran yakni Lampiran IXA sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, dan Lampiran IXA yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.