Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang NASIHAT HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Nasihat Hukum bidang hukum lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dapat diperoleh oleh pemohon yang menghadapi masalah di bidang hukum lainnya.
(2) Dalam hal pemohon memperoleh Nasihat Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan memberikan pendapat dan saran hukum sesuai permasalahan hukum yang dihadapi.
Koreksi Anda
