Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang NASIHAT HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai tata cara dalam pelaksanaan Nasihat Hukum di lingkungan Kementerian Pertahanan dengan tujuan agar pelaksanaan Nasihat Hukum dapat berjalan secara tertib, terarah, dan terpadu.
Koreksi Anda