Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang NASIHAT HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Nasihat Hukum, Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan dapat berkoordinasi dengan Pakar Hukum Kementerian Pertahanan atau Pakar bidang keilmuan lainnya.
Koreksi Anda