Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang NASIHAT HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pemberian Nasihat Hukum dibebankan kepada Anggaran Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
