Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang NASIHAT HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Permohonan Nasihat Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) terdiri atas:
a. permohonan yang berkaitan dengan kedinasan; dan
b. permohonan yang tidak ada kaitannya dengan kedinasan atau bersifat pribadi.
Koreksi Anda
