Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang NASIHAT HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Untuk memperoleh Nasihat Hukum, pemohon mengajukan permohonan Nasihat Hukum secara tertulis yang berisi uraian singkat pokok masalah www.djpp.kemenkumham.go.id
hukum dengan melampirkan dokumen yang berhubungan dengan masalah hukum yang dihadapi.
Koreksi Anda
