Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang NASIHAT HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Nasihat Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan kepada pejabat, Pegawai, Calon Pegawai Negeri Sipil, pensiunan, dan keluarga, serta Karyawan Yayasan di lingkungan Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut pemohon.
Koreksi Anda
