Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksud dengan :
1. Pembinaan adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berhubungan dengan perencanaan, penyusunan, pembangunan, pengembangan, penggunaan dan pengendalian yang mencakup kegiatan penyelarasan dan pengaturan segala sesuatu supaya dapat dilakukan dan dikerjakan dengan baik, tertib, rapi dan seksama menurut rencana dan program pelaksanaan (sesuai dengan ketentuan, petunjuk, norma, syarat, sistem dan metode) secara berhasil dan berdaya guna dalam mencapai tujuan dan memperoleh hasil yang lebih baik.
2. Penyelenggaraan adalah suatu usaha, pekerjaan dan kegiatan yang prosesnya meliputi persiapan, pelaksanaan dan pengakhiran serta dilakukan secara terencana, terarah dan berkesinambungan.
3. Persandian adalah kegiatan di bidang pengamanan sistem informasi yang dilaksanakan dengan menerapkan konsep, teori dan seni dari ilmu kripto beserta ilmu pendukung lainnya secara sistematis, metodologis dan konsisten serta terikat pada etika profesi sandi.
4. Persandian Pertahanan adalah kegiatan di bidang pengamanan data dan informasi pertahanan yang dilaksanakan melalui penerapan ilmu kripto, pengamanan sistem informasi dan pengamanan sinyal serta pengumpulan keterangan melalui kegiatan kripto analisis guna mendukung penyelenggaraan pertahanan negara.
5. Sistem Persandian adalah suatu totalitas dari kegiatan pembinaan sumber daya manusia, perangkat lunak dan perangkat keras persandian yang satu sama lain saling terkait, saling ketergantungan dan saling mempengaruhi sebagai satu kesatuan yang terpadu dan utuh dalam rangka terselenggaranya kegiatan pengamanan informasi serta kegiatan analisis sandi.
6. Data adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
7. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
8. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.
9. Sistem Informasi adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Data dan Informasi melalui jaringan komunikasi.
10. TNI adalah Tentara Nasional INDONESIA.
11. Kementerian Pertahanan yang disingkat dengan Kemhan adalah pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan negara.
12. Unit Organisasi Pertahanan adalah bagian dari Kementerian Pertahanan yang bertanggung jawab terhadap pengkoordinasian dan/atau pelaksanaan suatu program anggaran Pertahanan, terdiri dari Unit Organisasi Kementerian Pertahanan, Unit Organisasi Markas Besar TNI, Unit Organisasi TNI Angkatan Darat, Unit Organisasi TNI Angkatan Laut dan Unit Organisasi TNI Angkatan Udara.
13. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang Pertahanan.