Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksudkan dengan :
1. Penyelenggaraan adalah segala usaha, kegiatan dan pekerjaan yang berhubungan dengan perencanaan, penyusunan, pembangunan,
pengembangan, pengarahan, penggunaan, serta pengendalian segala sesuatu secara berdaya guna dan berhasil guna.
2. Pemeliharaan adalah segala usaha pekerjaan dan kegiatan yang harus dilaksanakan oleh satuan pengguna dan instalasi pemeliharaan baik ditingkat pusat, daerah sampai dengan di satuan lapangan, dengan maksud untuk mengembalikan dan mempertahankan kondisi agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya dengan menghindarkan terjadinya kerusakan, penurunan kualitas serta melaksanakan perbaikan terhadap kerusakan yang terjadi sebelum usia pakai berakhir.
3. Amunisi adalah suatu benda yang berisi bahan peledak/bahan kimia/bahan biologi/bahan radio aktif, dikemas dalam wadah tertentu dengan bentuk, sifat dan balistik serta komposisi jumlah dan jenis tertentu, agar aman untuk di simpan, diangkut, dilemparkan, dijatuhkan, ditembakan, diledakan, dikendalikan atau dengan cara lain, dengan tujuan untuk menghancurkan atau merusak sasaran.
4. Sistem pemeliharaan amunisi adalah rangkaian unsur-unsur/sub sistem pemeliharan yang saling terkait dan saling berpengaruh dalam penyelenggaraan pemeliharaan sebagai upaya mempertahankan kondisi amunisi agar tetap dalam keadaan siap digunakan atau untuk mengembalikannya dalam keadaan siap pakai.
5. Pengguna amunisi adalah suatu badan/satuan dalam organisasi di lingkungan Departemen Pertahanan (Dephan) dan Tentara Nasional INDONESIA (TNI) yang menggunakan amunisi.
6. Penanggungjawab Materiil amunisi adalah pejabat yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemeliharaan amunisi di lingkungan Dephan dan TNI.
7. Pembina Materiil adalah pejabat yang berwenang melaksanakan fungsi pemeliharaan dan pembekalan amunisi di lingkungan Dephan dan TNI.
8. Pelaksana Pemeliharaan Amunisi adalah suatu badan/satuan yang bertugas melaksanakan kegiatan pemeliharaan amunisi di lingkungan Dephan dan TNI.
9. Gudang Amunisi adalah fasilitas untuk menyimpan, memeriksa dan merawat amunisi dengan persyaratan-persyaratan tertentu.
10. Satuan Pemakai adalah kesatuan administrasi pangkal (satminkal) Unit Organisasi Angkatan yang menerima dan menggunakan amunisi serta mempertanggungjawabkan administrasinya sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
11. Kegiatan Pemeliharaan Ringan adalah kegiatan untuk mencegah terjadinya penurunan kondisi amunisi.
12. Menteri adalah Menteri Pertahanan.
Bagian Kedua Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Penyelenggaraan pemeliharaan amunisi dilakukan dengan memperhatikan asas- asas :
a. peka dan responsif, yaitu penyelenggaraan pemeliharaan amunisi disesuaikan dengan kemampuan yang tersedia serta situasi dan kondisi yang dihadapi, agar selalu siap digunakan untuk mendukung tugas satuan;
b. pencapaian tujuan, yaitu penyelenggaraan pemeliharaan amunisi ditujukan pada terwujudnya sistem pemeliharaan amunisi yang responsif dan fleksibel dalam upaya memelihara amunisi, guna mendukung pencapaian pelaksanaan tugas pokok;
c. berlanjut, yaitu pelaksanaan pemeliharaan amunisi harus menjamin terwujudnya sistem pemeliharaan amunisi secara bertahap dan berkesinambungan sehingga dapat diperoleh usia pakai amunisi maksimal guna menunjang kebutuhan Satuan Operasional;
d. kesederhanaan, yaitu prosedur di dalam penyelenggaraan pemeliharaan amunisi dibuat sesederhana mungkin namun akurat dan dapat dipahami dengan mengutamakan hasil yang efektif dan efisien serta tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku;
e. kenyal, yaitu penyelenggaraan pemeliharan amunisi harus peka terhadap perubahan dan dapat memberikan ruang gerak, waktu, tempat, satuan dan anggaran yang cukup sehingga dapat mencapai hasil yang optimal;
f. keamanan, yaitu kegiatan yang dilaksanakan sebelum, selama, dan sesudah proses penyelenggaraan pemeliharaan amunisi, harus dapat memberikan jaminan keamanan; dan
g. ketelitian dan ketepatan, yaitu pelaksanaan pemeliharaan amunisi memerlukan administrasi yang teliti, kecermatan, serta dapat dipertanggungjawabkan, serta harus menjamin ketepatan data amunisi untuk keperluan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan amunisi.
Pasal 5 Penyelenggaraan pemeliharaan amunisi menganut prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. efektif dan efisien, yaitu penyelenggaraan pemeliharaan amunisi dilaksanakan tepat sasaran dengan biaya seminimal mungkin;
b. integral, yaitu dilaksanakan tidak berdiri sendiri melainkan selaras dengan rencana kebutuhan operasi, personel dan keuangan serta tetap memperhatikan pelaksanaan fungsi-fungsi penyelenggaraan pemeliharaan amunisi;
c. menjangkau jauh ke depan, yaitu sesuai dengan rencana strategis yang diawali dari tahap perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan pengendalian di masing-masing strata secara terpadu dan serasi;
d. prioritas, yaitu penyelenggaraan pemeliharaan amunisi harus diutamakan guna mendukung tuntutan dinamika tugas;
e. dari depan ke belakang, yaitu pemeliharaan amunisi yang tidak dapat dilaksanakan gudang persediaan lapangan, dilaksanakan oleh gudang persediaan daerah atau di gudang persediaan pusat; dan
f. sederhana di depan rumit di belakang, yaitu amunisi yang rusak ringan dan tidak memerlukan perbaikan khusus dan alat khusus, pelaksanaan pemeliharaan oleh gudang persediaan lapangan, sedangkan kerusakan
yang lebih berat harus dilaksanakan pemeliharaan oleh gudang persediaan daerah maupun pusat.
Penyelenggaraan pemeliharaan amunisi merupakan pelaksanaan fungsi-fungsi pemeliharaan materiil, meliputi :
a. pemeliharaan pencegahan, merupakan kegiatan teknis yang dilakukan selama amunisi dalam penimbunan di gudang, dalam pengangkutan, dalam penggunaan, dilaksanakan secara sistematis dan terus menerus baik oleh pengguna amunisi di satuan pemakai maupun di gudang persediaan amunisi lapangan, daerah dan pusat dengan tujuan untuk mencegah kerusakan kecil sebelum menimbulkan kerusakan yang lebih besar/berat;
b. pemeriksaan dan pengawasan, merupakan kegiatan teknis yang dilaksanakan oleh satuan pengguna amunisi maupun unsur pelaksana teknis pemeliharaan amunisi mulai dari tahap penerimaan, penimbunan, pengeluaran, sampai tahap pengembalian dan penghapusan amunisi, guna mengetahui tingkat kondisi kesiapan dan tingkat kerusakan amunisi;
c. penentuan klasifikasi dan kondisi amunisi merupakan kegiatan pengelompokan amunisi yang terdiri dari kegiatan :
1. pengelompokan amunisi kedalam klasifikasi-klasifikasi berdasarkan usia pemakaian, sistem penimbunan, jenis kerusakan dan perbaikan yang pernah dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam penggunaan amunisi; dan
2. pengelompokan kondisi berdasarkan atas tingkat berfungsinya komponen-komponen amunisi yang berpengaruh terhadap operasional penggunaan amunisi.
d. perbaikan, merupakan kegiatan teknis pemeliharaan, yang dilaksanakan oleh setiap instalasi amunisi lapangan, daerah maupun pusat, secara sistematis dan periodik dengan memperbaiki kerusakan tingkat ringan, sedang, berat sampai dengan tingkat berat berbahaya, dengan tujuan memulihkan kembali kondisi amunisi agar siap digunakan;
e. renovasi, merupakan kegiatan teknis pemeliharaan dan perbaikan yang dilakukan dengan memperbaiki kerusakan dan memulihkan kondisi amunisi dengan cara memperbaiki bagian yang mengalami kerusakan dan atau mengganti komponen yang rusak dengan komponen yang baru;
f. rekondisi, merupakan kegiatan teknis pemeliharaan dan perbaikan amunisi yang rusak ringan karena berkarat, berjamur, dilakukan dengan cara, membersihkan, mengecat kembali fisik amunisi sehingga kondisinya dapat pulih kembali;
g. repacking, merupakan kegiatan teknis pemeliharaan dan perbaikan peti kemas amunisi yang rusak karena cacat, dilakukan dengan cara membuat peti kemas dan menyablon sehingga kondisi peti kemas dapat pulih kembali;
h. uji coba, merupakan kegiatan teknis pengujian terhadap kondisi dan kemampuan serta fungsi setiap komponen amunisi maupun peti kemas yang telah diganti/diperbaiki, dihadapkan dengan spesifikasi atau syarat standar jenis amunisi, agar amunisi dapat digunakan dengan jaminan tingkat keamanan yang tinggi; dan
i. penyingkiran dan preservasi, merupakan kegiatan teknis pemilahan dan pengelompokan jenis amunisi yang kondisinya baik, rusak dapat diperbaiki maupun rusak tidak dapat diperbaiki dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan maupun pemusnahan.