Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL BAGI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pemberhentian dalam JF untuk jenjang Ahli Utama bagi PNS di lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan dilakukan sebagai berikut:
a. Satker mengajukan surat usulan nama Pejabat Fungsional yang akan diberhentikan dari jabatannya kepada Sekjen;
b. Surat usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus disertai alasan pemberhentian beserta dokumen pendukung sesuai dengan alasan pemberhentian;
c. dalam hal pemberhentian JF dikarenakan mengundurkan diri dari jabatan harus melampirkan surat persetujuan dari Instansi Pembina;
d. Sekjen memerintahkan Karopeg untuk menindaklanjuti dengan surat usulan pemberhentian JF kepada
melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara yang ditandatangani oleh Menteri; dan
e. keputusan PRESIDEN mengenai pemberhentian JF disampaikan oleh Kemhan kepada Satker dan yang bersangkutan.
(2) Tata cara pemberhentian dalam JF keterampilan, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama bagi PNS di lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan dilakukan sebagai berikut:
a. Satker mengajukan surat usulan nama Pejabat Fungsional yang akan diberhentikan dari jabatannya kepada Sekjen;
b. Surat usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus disertai alasan pemberhentian beserta dokumen pendukung sesuai dengan alasan pemberhentian;
c. dalam hal pemberhentian JF dikarenakan mengundurkan diri dari jabatan harus melampirkan surat persetujuan dari Instansi Pembina;
d. Karopeg mengajukan konsep keputusan pemberhentian JF kepada Menteri melalui Sekjen untuk mendapatkan persetujuan; dan
e. keputusan Menteri mengenai Pemberhentian JF disampaikan oleh Kemhan kepada Satker dan yang bersangkutan.
Koreksi Anda
