Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL BAGI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengusulan pengangkatan melalui kenaikan jenjang JF keterampilan, ahli pertama, dan ahli muda bagi PNS di lingkungan Mabes TNI dan Angkatan melalui Mabes TNI dan Angkatan.
(2) Tata cara pengangkatan melalui kenaikan jenjang JF dilaksanakan oleh Panglima Tentara Nasional INDONESIA dan Kepala Staf Angkatan.
Koreksi Anda
