Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL BAGI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengusulan pengangkatan dalam JF melalui promosi jabatan administrator dan JPT pratama ke dalam JF ahli utama dan kenaikan jenjang JF Ahli Utama bagi PNS di lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan melalui Kemhan.
(2) Tata cara pengangkatan dalam JF melalui promosi jabatan administrator dan JPT pratama ke dalam JF ahli utama dan kenaikan jenjang JF Ahli Utama dilaksanakan sebagai berikut:
a. Satker mengajukan surat usulan nama calon Pejabat Fungsional untuk pengangkatan dalam JF melalui promosi jabatan administrator dan JPT pratama ke dalam JF ahli utama dan nama Pejabat Fungsional kenaikan jenjang JF Ahli Utama kepada Sekjen sesuai kebutuhan JF dengan melampirkan bukti kebutuhan JF di Satkernya;
b. Sekjen memerintahkan Karopeg untuk menindaklanjuti usulan pengangkatan melalui promosi jabatan administrator dan JPT pratama ke dalam JF ahli utama dan kenaikan jenjang JF Ahli Utama;
c. Karopeg menindaklanjuti usulan pengangkatan melalui promosi jabatan administrator dan JPT pratama ke dalam JF ahli utama dan kenaikan jenjang JF Ahli Utama, dilaksanakan dengan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS Kemhan;
d. Biro Kepegawaian melaksanakan pengumpulan berkas administrasi pengangkatan melalui promosi jabatan administrator dan JPT pratama ke dalam JF ahli utama dan kenaikan jenjang JF Ahli Utama sebagaimana ditetapkan oleh
melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
e. setelah berkas administrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d telah lengkap, Biro Kepegawaian membuat konsep surat usulan kebutuhan pengangkatan melalui promosi jabatan administrator dan JPT pratama ke dalam JF ahli utama dan kenaikan jenjang JF Ahli Utama kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
f. setelah mendapatkan persetujuan usulan kebutuhan pengangkatan melalui promosi jabatan administrator dan JPT pratama ke dalam JF ahli utama dan kenaikan jenjang JF Ahli Utama dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, Sekjen mengajukan surat usulan daftar nama calon Pejabat Fungsional pengangkatan melalui promosi jabatan administrator dan JPT pratama ke dalam JF ahli utama dan daftar nama
Pejabat Fungsional kenaikan jenjang JF Ahli Utama kepada Instansi Pembina beserta dokumen persyaratan administrasi untuk mendapatkan rekomendasi hasil Uji Kompetensi;
g. untuk mendapatkan rekomendasi hasil Uji Kompetensi pengangkatan melalui promosi jabatan administrator dan JPT pratama ke dalam JF ahli utama dan kenaikan jenjang JF Ahli Utama, calon Pejabat Fungsional dan Pejabat Fungsional harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi pengangkatan melalui promosi jabatan administrator dan JPT pratama ke dalam JF ahli utama dan kenaikan jenjang JF Ahli Utama yang dilaksanakan oleh Instansi Pembina; dan
h. setelah mendapatkan rekomendasi hasil Uji Kompetensi pengangkatan melalui promosi jabatan administrator dan JPT pratama ke dalam JF ahli utama dan kenaikan jenjang JF Ahli Utama, Biro Kepegawaian membuat konsep surat usulan permohonan pengangkatan melalui promosi jabatan administrator dan JPT pratama ke dalam JF ahli utama dan kenaikan jenjang JF Ahli Utama kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis dan ditandatangani oleh Menteri.
Koreksi Anda
