Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL BAGI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Promosi ke dalam atau dari JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a merupakan Perpindahan Diagonal. (2) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. JF ahli utama ke dalam JPT madya dan JPT utama; b. JF ahli madya ke dalam JPT pratama; c. JF ahli muda ke dalam jabatan administrator; d. JF penyelia dan ahli pertama ke dalam jabatan pengawas; e. jabatan administrator dan JPT pratama ke dalam JF ahli utama; f. jabatan pengawas ke dalam JF ahli madya; atau g. jabatan pelaksana ke dalam JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF keterampilan.
Koreksi Anda