Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL BAGI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan dalam JF melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilaksanakan untuk: a. penetapan JF baru; b. perubahan ruang lingkup tugas JF; dan/atau c. kebutuhan mendesak sesuai prioritas strategis instansi atau nasional.
Koreksi Anda