Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL BAGI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pengangkatan dalam JF melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilaksanakan untuk:
a. penetapan JF baru;
b. perubahan ruang lingkup tugas JF; dan/atau
c. kebutuhan mendesak sesuai prioritas strategis instansi atau nasional.
Koreksi Anda
