Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL BAGI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Perpindahan antar Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilaksanakan antar JF, JA, atau JPT.
(2) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi utama, Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama ke dalam JF ahli utama;
b. pejabat administrator ke dalam JF ahli madya;
c. pejabat pengawas ke dalam JF ahli muda;
d. pejabat pelaksana ke dalam JF keterampilan dan JF ahli pertama;
e. Pejabat Fungsional ahli utama ke dalam JPT Pratama;
atau
f. Pejabat Fungsional keterampilan, ahli madya, ahli muda, ahli pertama, dan ke dalam JA.
Koreksi Anda
