Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL BAGI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan Perpindahan Horizontal ke dalam JF dilaksanakan melalui: a. perpindahan antar kelompok JF; dan b. perpindahan antar Jabatan.
Koreksi Anda